Satpol PP Gerebek Toko Sembako, 136 Botol Miras Disita
REMBANG | HARIAN7.COM – Peredaran minuman keras (miras) di bulan Ramadan tak luput dari pantauan Satpol PP Kabupaten Rembang. Dalam razia yang digelar Kamis (20/3/2025), petugas menggerebek dua toko sembako di Kecamatan Kragan dan menyita 136 botol miras yang diduga dijual secara ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono, mengungkapkan bahwa razia ini merupakan bagian dari program cipta kondisi yang dijalankan berdasarkan instruksi Bupati Rembang. Tindakan tegas ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait praktik penjualan miras yang meresahkan.
“Pada dua toko di Desa Pandangan Kulon dan Kragan, kami menemukan sejumlah miras yang memang dijual. Kami berhasil menyita 136 botol miras,” ujar Sulistiyono.
Tak hanya menindak tegas pedagang yang membandel, operasi serupa akan terus digencarkan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri guna menjaga suasana Ramadan tetap kondusif.
“Pihak kami mengimbau kepada semua pelaku usaha dan masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan suasana yang nyaman selama bulan Ramadan dan menyambut Idulfitri. Mari kita hormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.
Selain menyita miras, lanjut Sulistiyono, petugas juga melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Lasem. Sejumlah PKL yang melanggar aturan telah diberi peringatan agar tidak berjualan di lokasi terlarang.
Razia ini mendapat dukungan dari warga setempat yang berharap tindakan tegas Satpol PP dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih nekat menjual miras selama bulan suci.(Sam)
Tinggalkan Balasan