HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Suami Bejat di Salatiga! Cabuli Anak Tiri, Dilaporkan Istri ke Polisi

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi, kali ini di Kota Salatiga. Seorang pria berinisial MH (49) diamankan oleh Satreskrim Polres Salatiga setelah dilaporkan istrinya sendiri atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan di Boyolali, Korban Alami Luka Akibat Senjata Tajam

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, di sebuah perumahan wilayah Blotongan, Sidorejo, Kota Salatiga. “MH, yang selama ini dikenal sebagai kepala keluarga, justru melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya setelah selesai menunaikan salat Ashar berjamaah,”katanya.

Baca Juga:  Peristiwa Pecah Kaca di Tuntang Akhirnya Terungkap, Pelaku Merupakan Mantan Residivis

Saat itu,lanjut AKP M Arifin, cuaca sedang hujan, dan korban pergi ke kamarnya untuk beristirahat. Sekitar pukul 16.30 WIB, MH masuk ke kamar korban dan berbaring di sampingnya. Tak disangka, MH membuka selimut korban, menaikkan pakaian hingga ke dada, lalu meremas payudara korban dengan tangan kanannya.

“Korban yang ketakutan berusaha melawan dengan mendorong wajah pelaku hingga akhirnya MH meninggalkan kamar,”jelasnya.

Baca Juga:  Enam Gunung Api di Indonesia Berstatus Siaga dan Awas, Badan Geologi Intensifkan Pengawasan

Ibu Korban Lapor Polisi, Pelaku Ditangkap

Ibu kandung korban, yang berinisial R, tidak tinggal diam. Ia melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Salatiga pada Sabtu, 25 Januari 2025. Menerima laporan tersebut, Unit Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

AKP Arifin menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan MH dan membawanya ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Seorang Wanita, SM: Ini Terpaksa Karena Himpitan Ekonomi

Ancaman Hukuman Berat

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas IPDA Sutopo, menyampaikan bahwa MH telah resmi ditahan di Rutan Polres Salatiga. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!