HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Korupsi di Perumda BPR Salatiga: Staf dan Mantan Suami Ditahan Kejaksaan

SALATIGA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menetapkan seorang staf Perumda BPR Bank Salatiga berinisial RA dan mantan suaminya, RDS, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:  Triliunan Raib, Polres Salatiga Geledah Istana Mewah Bos BLN

Keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Salatiga oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga.

Baca Juga:  “Dari Dapur Desa ke Piring Kita”, Peluncuran Buku Kuliner Lokal yang Hidupkan Cerita dan Gizi Pasar Papringan

Kepala Kejari Salatiga, Sukamto, menjelaskan bahwa RA, yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kredit di Perumda BPR Bank Salatiga, bersama mantan suaminya, diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp487.226.250.

Baca Juga:  Tragedi Miras Oplosan di Cianjur: 3 Tewas, 6 Kritis Setelah Minum Alkohol 96%

“Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Salatiga,” ungkap Sukamto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2025, di Rutan Kota Salatiga.

Baca Juga:  Imigrasi Cilacap Gelar "Coffee Morning" Bareng Wartawan, Jalin Silaturahmi dan Diseminasi Informasi

Kasus Korupsi Lainnya di Perumda BPR Bank Salatiga

Sebelumnya, Kejari Salatiga juga menangani kasus serupa yang melibatkan tiga karyawan Perumda BPR Bank Salatiga terkait penyaluran kredit pada tahun 2011, 2012, 2013, dan 2017. Ketiga terdakwa, yaitu Respati Dewo Baroto, Irma Rosalita Dewi, dan Sapto Sri Winarno, telah divonis dengan hukuman penjara antara satu hingga dua tahun atas keterlibatan mereka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp830.135.000.

Baca Juga:  Prabowo Tekan Percepatan IKN, Bidik Fungsi Legislatif–Yudikatif Rampung 2028

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Majelis Hakim yang diketuai Gatot Sarwadi, S.H., menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga:  Sabtu Sehat, Gerakan Peduli Lingkungan Rutan Salatiga di Tengah Pergantian Musim

Irma Rosalita Dewi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp346.915.768 atau pidana tambahan 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 5-7 April, Polri Siapkan Skema Khusus

Sapto Sri Winarno dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5.000.

Respati Dewo Baroto dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp36.414.161 atau tambahan 7 bulan penjara.

Baca Juga:  Empat Debt Collector Sleman Ditangkap Satreskrim Polresta Magelang, Diduga Culik Ibu dan Anak

Respons Pihak Bank

Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, Dharto Supriyadi, saat dikonfirmasi, membenarkan penetapan tersangka terhadap stafnya. “Kami mendengar informasi tersebut, tetapi masih menunggu konfirmasi resmi. RA merupakan staf aktif dan baru menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan,” ujar Dharto.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera membahas permasalahan ini dengan Dewan Pengawas, Penjabat Wali Kota, dan Sekretaris Daerah Kota Salatiga untuk langkah lebih lanjut.(BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!