HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Korupsi di Perumda BPR Salatiga: Staf dan Mantan Suami Ditahan Kejaksaan

SALATIGA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menetapkan seorang staf Perumda BPR Bank Salatiga berinisial RA dan mantan suaminya, RDS, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:  LPK SO Serbaindo Wisuda 93 Lulusan, Tawarkan Jalan ke Jepang di Tengah Badai PHK

Keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Salatiga oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga.

Baca Juga:  Sumpah Pemuda di Balik Tembok Rutan: Semangat Persatuan dan Dedikasi Tanpa Batas

Kepala Kejari Salatiga, Sukamto, menjelaskan bahwa RA, yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kredit di Perumda BPR Bank Salatiga, bersama mantan suaminya, diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp487.226.250.

Baca Juga:  Bidik Jawa Tengah, AHY Dorong Demokrat Bergerak Lebih Agresif

“Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Salatiga,” ungkap Sukamto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2025, di Rutan Kota Salatiga.

Baca Juga:  Unit BPKB Satlantas Polresta Cilacap Laksanakan Sosialisasi Mekanisme Pelayanan BPKB

Kasus Korupsi Lainnya di Perumda BPR Bank Salatiga

Sebelumnya, Kejari Salatiga juga menangani kasus serupa yang melibatkan tiga karyawan Perumda BPR Bank Salatiga terkait penyaluran kredit pada tahun 2011, 2012, 2013, dan 2017. Ketiga terdakwa, yaitu Respati Dewo Baroto, Irma Rosalita Dewi, dan Sapto Sri Winarno, telah divonis dengan hukuman penjara antara satu hingga dua tahun atas keterlibatan mereka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp830.135.000.

Baca Juga:  Chelsea Gagal Jinakkan Tim Degradasi! Ditahan Ipswich 2-2 di Stamford Bridge, The Blues Kembali Loyo!

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Majelis Hakim yang diketuai Gatot Sarwadi, S.H., menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga:  Prabowo Gelar Rapat Lintas Sektor di Hambalang, Bahas Pertanian, Tambang, dan Ekonomi

Irma Rosalita Dewi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp346.915.768 atau pidana tambahan 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Salatiga Terus Bergulir, Kabarnya.. Malam Ini Bawaslu Akan Lakukan Gelar Perkara

Sapto Sri Winarno dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5.000.

Respati Dewo Baroto dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp36.414.161 atau tambahan 7 bulan penjara.

Baca Juga:  Ramcek Terpadu Bus di Terminal Tingkir Jelang Lebaran, Petugas Temukan APAR Kedaluwarsa dan Minim Seat Belt

Respons Pihak Bank

Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, Dharto Supriyadi, saat dikonfirmasi, membenarkan penetapan tersangka terhadap stafnya. “Kami mendengar informasi tersebut, tetapi masih menunggu konfirmasi resmi. RA merupakan staf aktif dan baru menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan,” ujar Dharto.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera membahas permasalahan ini dengan Dewan Pengawas, Penjabat Wali Kota, dan Sekretaris Daerah Kota Salatiga untuk langkah lebih lanjut.(BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!