Gerak Cepat Polres Salatiga, Burung Kontes Hilang Terungkap
![]() |
Pelaku pencurian saat diperiksa polisi. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga kembali menorehkan prestasi dengan berhasilnya penangkapan pelaku pencurian burung berprestasi milik Danis Nyoto, seorang warga Sarirejo Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, dalam waktu kurang dari 24 jam pada awal Februari, Rabu (07/02/2024).
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin Suryani mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban menggantang 1 ekor burung murai batu kontes sekitar pukul 04.00 WIB di depan rumahnya untuk perawatan. Setelah menggantang burung, korban kembali masuk rumah untuk tidur.
“Namun, saat terbangun pada pukul 05.50 WIB, korban menemukan burungnya telah hilang dari tempatnya semula. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga,”katanya, Rabu (21/2/2024).
AKP Arifin menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan. Dengan bantuan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengendarai mobil warna putih jenis Honda Brio dan mengambil burung milik korban.
“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) berupa 1 ekor burung kontes jenis murai batu beserta sangkar dan perlengkapannya,”jelasnya.
AKP Arifin menambahkan, pada pukul 23.45 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan DS, seorang warga Pedurungan Kota Semarang yang berada di kamar kos di wilayah Gendongan Tingkir Salatiga.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,”tambahnya.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani menyatakan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses penyidikan.
“Barang bukti yang berhasil disita termasuk 1 unit mobil Brio warna putih, sangkar burung, dan perlengkapannya,”ungkapnya.
Burung tersebut akan dititipkan kembali kepada pemiliknya dan akan dihadirkan saat penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan serta dalam persidangan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”tandas Iptu Henri.(*)
Tinggalkan Balasan