HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Lebaran Menunggu Kepastian Lapangan, 117 Titik Rukyat Jadi Penentu Akhir

JAKARTA | HARIAN7.COM – Penentuan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah belum sepenuhnya ditentukan oleh hitungan astronomi. Pemerintah masih menunggu hasil pemantauan langsung hilal dari 117 titik di seluruh Indonesia yang dilakukan pada Kamis (18/3/2026).

Langkah ini menunjukkan bahwa keputusan Lebaran tidak hanya bergantung pada data hisab, tetapi juga konfirmasi visual di lapangan. Ratusan titik rukyat tersebut melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kemenag daerah, Pengadilan Agama, organisasi Islam, hingga berbagai instansi terkait.

Baca Juga:  KAI Daop 4 Semarang Siapkan 90 Ribu Tiket di Libur Paskah

Sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal dijadwalkan berlangsung pada 19 Maret 2026 di Auditorium H M Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta. Forum ini akan mempertemukan unsur pemerintah, ulama, hingga lembaga ilmiah untuk menyatukan data sebelum keputusan diumumkan ke publik.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa mekanisme sidang isbat selalu diawali dengan pemaparan posisi hilal secara ilmiah, lalu dilanjutkan dengan pembahasan tertutup berdasarkan laporan rukyat dari berbagai daerah.

Baca Juga:  Istana Djoen Eng: Jejak Kemegahan dan Dinamika Sejarah Salatiga

Dari sisi perhitungan astronomi, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H diperkirakan sudah berada di atas ufuk di seluruh wilayah Indonesia, dengan ketinggian antara 0 derajat 54 menit hingga 3 derajat 7 menit, serta elongasi antara 4 derajat 32 menit hingga 6 derajat 6 menit.

Meski demikian, hasil hisab tersebut belum menjadi penentu final. Pemerintah tetap menjadikan rukyatulhilal sebagai faktor krusial dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga:  Satpol PP Salatiga Amankan 5.440 Batang Rokok Ilegal, Penjual Diserahkan ke Bea Cukai

“Ijtimak terjadi pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 08.23 WIB, namun penetapan awal Syawal tetap menunggu laporan rukyat dari daerah,” ujar Abu Rokhmad.

Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pendekatan ilmiah dan praktik keagamaan, sekaligus memastikan keputusan yang diambil memiliki legitimasi luas di tengah masyarakat.(Bim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!