HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Bongkar Peredaran 1,9 Juta Pil Obat Keras di Bojongsoang

BANDUNG | HARIAN7.COM – Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita 1.923.500 butir obat terlarang seperti tramadol, dextro, dan hexymer.

Baca Juga:  Wanita Muda Jadi Korban Jambret di Jalan Kusuma Bangsa, Barang Berharga Raib

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyebut pengungkapan ini merupakan yang terbesar di wilayah Bojongsoang. “Obat keras tertentu ini rencananya akan diedarkan di Bandung Raya. Kami masih mendalami asal-usul obat ini, namun ada indikasi berasal dari luar Jawa Barat,” ujar Aldi saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (30/1).

Baca Juga:  Skandal Jiwasraya: Dirjen Anggaran Kemenkeu Terjerat, Korupsi Rp 16,8 Triliun Terungkap

Tersangka Z (58) bertindak sebagai penjaga gudang tempat penyimpanan obat-obatan tersebut, sementara ZA (27) bertugas sebagai pengedar. Keduanya kini dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Dua Kades di Ngawi Tersangkut Uang Palsu: Ribuan Lembar Disita, Ada Real Brasil dan Dolar AS

Selain itu, dalam Operasi Pekat Lodaya yang berlangsung selama dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung juga menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek.

Baca Juga:  Wacana Pembatasan Usia Bermain Media Sosial Dibahas DPR, Indonesia Akan Ikuti Langkah Australia?

“Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Aldi.

Baca Juga:  Bentrok Dua Perguruan Silat di Magetan, Remaja Madiun Jadi Korban Hantaman Batu

Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan dan keamanan lingkungan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!