BANDUNG | HARIAN7.COM – Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita 1.923.500 butir obat terlarang seperti tramadol, dextro, dan hexymer.

[irp]

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyebut pengungkapan ini merupakan yang terbesar di wilayah Bojongsoang. “Obat keras tertentu ini rencananya akan diedarkan di Bandung Raya. Kami masih mendalami asal-usul obat ini, namun ada indikasi berasal dari luar Jawa Barat,” ujar Aldi saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (30/1).

[irp]

Tersangka Z (58) bertindak sebagai penjaga gudang tempat penyimpanan obat-obatan tersebut, sementara ZA (27) bertugas sebagai pengedar. Keduanya kini dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp 5 miliar.

[irp]

Selain itu, dalam Operasi Pekat Lodaya yang berlangsung selama dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung juga menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek.

[irp]

“Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Aldi.

[irp]

Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan dan keamanan lingkungan.(*)