Dua Kades di Ngawi Tersangkut Uang Palsu: Ribuan Lembar Disita, Ada Real Brasil dan Dolar AS
NGAWI | HARIAN7.COM – Skandal besar mengguncang Ngawi. Dua orang Kepala Desa (Kades) terciduk dalam jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi. Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur membongkar sindikat yang mengedarkan ribuan lembar uang palsu hingga ke empat kabupaten berbeda.
“Hal ini terungkap, bermula dari keresahan masyarakat, terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, saat konferensi pers di ruang guyup Polres Ngawi, Jumat (30/5/2025).
Kepolisian menerima dua laporan kejadian mencurigakan. Pertama pada Kamis, 1 Mei 2025 di sebuah toko di Dusun Pule, Kecamatan Ngrambe, dan kedua pada Kamis, 15 Mei 2025 di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Tanpa buang waktu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan bergerak cepat. Hasilnya? Sindikat pengedar uang palsu yang beroperasi di Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen berhasil dibongkar.
“Kami amankan 5 tersangka yang saat ini ditahan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut. Ada 2 yang berprofesi sebagai Kepala Desa, yakni DM dan ES,” ungkap AKBP Charles.
Lima orang pelaku diamankan:
DM (42), warga Sine – Kades aktif
ES (55), warga Ngrambe – Kades aktif
AS (41), warga Sragen, Jawa Tengah
AP (38), warga Kuningan, Jawa Barat
TAS (47), warga Lampung Selatan
Para pelaku menggunakan modus menyebar uang palsu dengan berbelanja di agen Brilink, minimarket, toko, dan SPBU. Target operasi tersebar di empat kabupaten, dengan sasaran transaksi kecil bernilai recehan agar tak terdeteksi.
Menurut polisi, DM dan AS mendapatkan uang palsu dengan membelinya dari TAS dan AP dengan rasio 1:3. Artinya, hanya dengan uang asli Rp1 juta, mereka bisa membawa pulang Rp3 juta uang palsu!
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti melimpah:
Ratusan lembar uang palsu, beberapa HP, dompet, ATM, buku rekening, alat penghitung uang, mini microscope, cutter, penggaris, dan alat pengukur kertas.
“Ide dari para pelaku AP dan TAS dalam peredaran uang palsu tersebut bermula dari ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku apabila memperoleh pembeli,” lanjut Kapolres Charles.
Polisi juga menemukan uang palsu dalam berbagai mata uang asing.
Dari tangan DM: 308 lembar Rp100 ribuan palsu
Dari TAS:
5.040 lembar Rp100 ribuan palsu
4 lembar Rp50 ribuan palsu
1.000 lembar Real Brasil palsu pecahan 5.000
91 lembar Dolar AS palsu pecahan 50
90 lembar Dolar AS palsu pecahan 100
Sejumlah rupiah palsu yang belum dipotong
“Para pelaku mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan secara instan, baik melalui penjualan rupiah palsu maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai imbalan,” jelas Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Moh. Asrori Khadafi dan perwakilan Bank Indonesia Kediri, Yayat S.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. “Kami akan terus mendalami kasus ini,” tegas AKBP Charles.
Kini, para tersangka harus menghadapi pasal berat:
DM, ES, dan AS dikenakan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP
AP dan TAS dijerat dengan Pasal 37 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau pasal serupa dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.(Zam)
Tinggalkan Balasan