HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Skandal Jiwasraya: Dirjen Anggaran Kemenkeu Terjerat, Korupsi Rp 16,8 Triliun Terungkap

JAKARTA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali fakta baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Dalam pengembangan kasus ini, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Racmatarwata (IR), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Warga Banjaran Geger, Perempuan 64 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.

“Saat ini penyidik fokus pada pemenuhan unsur pasal sangkaan terhadap tersangka. Apakah akan ada tersangka baru, sangat tergantung pada fakta-fakta hukum yang ditemukan,” ujar Harli, Minggu (9/2/2025).

Baca Juga:  34 Pedemo di Jakarta dan 13 di Bandung Reaktif Covid-19

Peran Isa Racmatarwata dalam Skandal Jiwasraya

Isa Racmatarwata diduga memiliki peran signifikan dalam pengelolaan keuangan Jiwasraya yang bermasalah sejak 2008 hingga 2018. Saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK pada periode 2006-2012, ia diduga terlibat dalam keputusan-keputusan yang memperburuk kondisi keuangan Jiwasraya.

Baca Juga:  Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, IPW Apresiasi Penegakan Hukum Imunitas Profesi dan Penghormatan HAM Yang Diterapkan Polri

Sejumlah tokoh sebelumnya telah dijerat dalam kasus ini, termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, yang terlibat dalam restrukturisasi bisnis asuransi Jiwasraya.

“Ada peran kuat dari tersangka dalam perkara ini, termasuk setelah penyidik melakukan kajian dan pendalaman atas fakta-fakta persidangan terhadap mereka yang sudah terpidana,” jelas Harli.

Baca Juga:  Kemenangan Perdana! Srikandi Voli DKI Jakarta Tampil Gemilang di Pra Popnas 2024

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap bahwa Jiwasraya mengalami gagal bayar polis akibat investasi yang tidak sehat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana nasabah.

Baca Juga:  BNNP Jateng Kembali Musnahkan Sabu Dan Ganja

Dana yang seharusnya dikelola untuk kepentingan asuransi malah diputar dalam investasi berisiko tinggi, menyebabkan defisit besar yang berdampak langsung pada keuangan negara dan merugikan ribuan nasabah Jiwasraya.

Baca Juga:  Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Bus Sugeng Rahayu di Simpang Tiga Blotongan

Jerat Hukum bagi Tersangka

Tersangka IR dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

Saat ini, Isa Racmatarwata telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!