HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pupus Harapan Karena Dinilai Penanganan Lambat, Korban BLN Pilih Lapor ke Damkar Salatiga

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM — Wakapolri Dedi Prasetyo menyoroti lambannya pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang dinilai belum memenuhi standar waktu tanggap internasional. Menurut Dedi, standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan waktu respons cepat (quick response time) ideal berada di bawah 10 menit, namun pelayanan kepolisian hingga kini masih berada di atas angka tersebut.

“Di bidang SPKT, dalam laporan masyarakat, lambatnya quick response time. Quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit. Ini juga harus kami perbaiki,” kata Dedi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Ia menyebut kondisi tersebut membuat masyarakat beralih melapor ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) karena dianggap lebih sigap dan dapat diandalkan dalam keadaan mendesak.

“Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar, karena Damkar quick response-nya cepat,” ujar Dedi.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Sindikat Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Antar Provinsi, Belasan Pelaku Diamankan

Fenomena pelaporan masalah yang seharusnya menjadi ranah kepolisian ke Damkar semakin sering terjadi, mulai dari evakuasi hewan, pelepasan cincin, hingga penanganan kasus pelecehan. Baru-baru ini, peristiwa yang viral di Tanah Abang memperlihatkan Damkar menjadi “garda terdepan” pertolongan warga.

Korban BLN Mengadu ke Damkar Salatiga

Di Kota Salatiga, fenomena serupa terjadi ketika Kuasa Hukum Korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Adi Utomo SH dan Muhamad Edy SH dari Kantor Hukum AU dan Partner, mendatangi Kantor Pemadam Kebakaran Kota Salatiga untuk mengajukan pengaduan terkait kasus kerugian nasabah.

Adi menyatakan kedatangannya ke Damkar karena menilai instansi tersebut lebih responsif dibandingkan penanganan kasus oleh kepolisian yang masih belum jelas.

“Damkar itu kerjaannya gercep ya, terkait permasalahannya, aduan masyarakat, laporan ke damkar itu langsung ditanggapi tanpa harus nulis laporan,” ujar Adi saat ditemui harian7.com, Senin (24/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa hingga kini kliennya masih menunggu proses penanganan hukum.

Baca Juga:  Serentetan Kasus Pembacokan Yang Merenggut Satu Nyawa, Polres Jepara Ringkus Satu Pelaku Pengrusakan Sepeda Motor Milik Korban

“Masih nunggu, katanya infonya kan dari polres ke polda, jadi kan nunggu dari polda,” ujarnya.

Adi menyebut, lapor ke Damkar dipilih karena cepat viral dan responsif.

“Kita milih damkar? Ya karena cepat viral. Wakapolres sendiri menyatakan responsif masyarakat terkait daftar itu sangat cepat,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya mewakili 20 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp15 miliar.

“Nilai kerugian 15 miliar, ini datanya ada, makanya ini lengkap datanya saya bawa semua, jadi nggak cuma omong-omong,” ujar Adi.

Damkar Tidak Punya Kewenangan Menindaklanjuti Ranah Hukum

Kabid Damkar dan Satpol PP Kota Salatiga, Ponco Margono Hasan, menyambut baik kedatangan kuasa hukum korban tetapi menegaskan bahwa Damkar tidak memiliki kewenangan menangani perkara hukum.

“Terima kasih, kami dari Damkar menerima dengan baik atas aduan tersebut, masalah ini kan ranah hukum. Jadi kalau masalah ranah hukum. Kami Damkar memang belum bisa menindaklanjuti, karena kita juga tidak punya tupoksinya sampai di situ,” kata Ponco kepada harian7.com saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Aksi Sosial Nasional “Bapas Peduli”: Kupang Jadi Simbol Semangat Baru KUHP Humanis

Ia mengakui tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Damkar karena kecepatan respons.

“Artinya kan ini indeks masyarakat percayanya tinggi ya pak terkait gercep atau langkah dari Damkar, karena memang Damkar ini memang di rating yang tertinggi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ponco menambahkan bahwa sepanjang bulan terakhir Damkar menangani 47 kasus kebakaran dan 240 kasus non-kebakaran. Namun pengaduan ranah hukum seperti BLN baru pertama kali diterima.

“Dalam sebulan ini aduan masyarakat dan yang tertangani itu ada 47 kebakaran dan non kebakaran 240. Kalau seperti ranah hukum, baru kali ini,” katanya.

Catatan Redaksi: 

Fenomena masyarakat beralih melapor ke Damkar menjadi perhatian baru dalam pelayanan publik, seiring tuntutan peningkatan daya tanggap kepolisian di tengah situasi darurat dan kebutuhan cepat masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!