HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Wacana Pembatasan Usia Bermain Media Sosial Dibahas DPR, Indonesia Akan Ikuti Langkah Australia?

JAKARTA | HARIAN7.COM – Usulan pembentukan Undang-Undang (UU) Pembatasan Usia Bermain Media Sosial yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memicu perbincangan di kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Fikarno Laksono, menyebut usulan ini relevan dengan kondisi saat ini dan akan menjadi agenda pembahasan setelah masa reses.

Baca Juga:  Bupati Jepara Lanjutkan Program “Ngantor di Desa” Jilid II, Fokus pada tindakan nyata dan pemantauan langsung di lapangan

“Ini menjadi kebutuhan yang mendesak, melihat tren kondisi hari ini,” ujar Dave, Senin (16/12/2024). Menurutnya, pembahasan RUU ini akan dilakukan oleh Komisi I DPR setelah masa sidang dimulai kembali pada 20 Januari 2025.

Baca Juga:  Dinilai Melakukan Pelanggaran Hak Cipta, Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun

Sahroni sebelumnya mengusulkan batas usia minimal untuk menggunakan media sosial adalah 16 tahun. Ia menyebut media sosial yang mudah diakses anak-anak dapat menimbulkan dampak negatif. “Kalau tidak ada pembatasan, ini bisa berbahaya ke depan,” ujarnya, Sabtu (14/12/2024).

Baca Juga:  Mobil Terbakar Saat Tanjakan ke Kopeng, Tidak Ada Korban Jiwa

Belajar dari Australia dan Negara Lain

Wacana pembatasan usia bermain media sosial ini sebenarnya sudah diterapkan di beberapa negara. Australia, misalnya, baru saja mengesahkan UU yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial tanpa izin orang tua. UU ini akan efektif berlaku mulai November 2025.

Baca Juga:  Salatiga Christmas Parade 2025, Panggung Toleransi di Jalan Protokol

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menekankan pentingnya melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial. Perusahaan teknologi yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan denda hingga A$50 juta atau sekitar Rp 510 miliar.

Beberapa negara lain menerapkan aturan serupa, seperti pembatasan waktu penggunaan media sosial untuk anak-anak hingga maksimal 40 menit per hari.

Urgensi Regulasi di Indonesia

Melihat tren global dan maraknya anak-anak Indonesia yang menggunakan media sosial, Dave Fikarno menilai usulan ini layak untuk dibahas lebih lanjut. “Kita harus memperhatikan perlindungan anak dalam ruang digital. UU ini menjadi peluang untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat,” ungkap Dave.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Pertama ke Jateng, Menteri Nusron: Samakan Gelombang Pemikiran dan Filosofi untuk Mencapai Tujuan

Jika disepakati, regulasi ini akan menjadi salah satu terobosan penting untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk media sosial seperti kecanduan, paparan konten negatif, dan risiko keamanandigital.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!