HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Palestina, Diduga Ganggu Ketertiban Umum

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP, Harian7.com – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cilacap melakukan Pendeportasian Warga Negara Palestina berinisial AH ke negara asalnya.

Pendeportasian dilakukan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, Jum’at (18/10/2024) Pukul 18.20 WIB menggunakan Pesawat Udara Garuda Indonesia GA900 dengan rute penerbangan Jakarta menuju Doha dilanjutkan dengan maskapai Qatar Airways QR1303 dari Doha menuju Cairo.

Baca Juga:  Ikrar Setia NKRI: Lima Napiter Nusakambangan Nyatakan Kesetiaan pada Merah Putih

AH dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi karena telah mengganggu ketertiban umum, sehingga melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Lebaran 2025 Jatuh pada 31 Maret, Ini Penjelasan Tim Hisab Rukyat Kemenag

“AH kita deportasi karena kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan telah mengganggu ketertiban umum,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Hasanin.

Tim Inteldakim melakukan pendampingan hingga AH benar-benar keluar dari Indonesia dengan melakukan rangkaian kegiatan mulai check-in hingga mendapatkan tanda keluar dari Petugas Imigrasi.

Baca Juga:  Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya, Kejagung Dalami Peran Sosok Misterius “R”

Pendeportasian warga negara Palestina tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan selanjutnya nama warga negara Palestina tersebut akan diajukan ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online setelah tim Inteldakim kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!