Duh! Salah Satu SMP Negeri di Limbangan Diduga Lakukan Pungli, Modus “Sumbangan”
Laporan: Noviyanto
KENDAL | HARIAN7.COM – Meskipun pemerintah telah menetapkan larangan tegas terhadap pungutan liar di sekolah melalui sejumlah regulasi, seperti Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, praktik pungutan yang membebani orang tua murid masih sering terjadi.
Peraturan ini melarang pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu, serta menetapkan sanksi bagi satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tersebut.
Namun, di lapangan, terutama di Kabupaten Kendal, fenomena dugaan pungutan liar masih sering terjadi, termasuk di salah satu SMP Negeri yang ada Limbangan. Di sekolah ini, diduga ada praktik pungutan dengan alasan sumbangan yang sebenarnya memberatkan para wali murid. Berdasarkan pengakuan seorang orang tua yang enggan disebutkan namanya, besarnya sumbangan di sekolah tersebut cukup tinggi.
“Untuk kelas 7, diminta Rp 650.000 per murid. Kelas 8 Rp 450.000 per siswa, dan kelas 9 Rp 500.000 per siswa, dengan rincian Rp 250.000 untuk sumbangan dan Rp 250.000 untuk biaya wisuda,” ungkapnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada pihak sekolah, Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Limbangan, Budi Keswanto, membantah bahwa pihak sekolah melakukan pungutan. Menurutnya, segala kebutuhan sekolah yang tidak tercakup dalam anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) diserahkan kepada Komite Sekolah untuk mencari solusi pendanaan.
“Kami tidak pernah menarik uang. Jika ada kebutuhan yang tidak tercover oleh dana BOS, kami menyerahkannya kepada komite untuk mencari solusinya. Jika memang ada penarikan dana dari wali murid, itu adalah inisiatif dari komite, bukan dari pihak sekolah,” tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa sumbangan yang diminta kepada wali murid bersifat sukarela dan tidak ditentukan nominalnya. Bahkan, jika ada siswa yang tidak mampu memberikan sumbangan hingga lulus, ijazah tetap diberikan tanpa ada penagihan.(*)
Tinggalkan Balasan