Warga Suruh Curi Sepeda Motor Tetangga, Polisi Amankan Pelaku
Laporan : Bang Harju
UNGARAN|HARIAN7.COM –Seorang warga Desa Dadap Ayam, Kecamatan Suruh, Jumat 5 Juli 2024 harus berurusan dengan pihak Polres Semarang setelah mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Kapolsek Suruh, AKP Ririh Widiastuti SH. MH., menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Senin dini hari, 1 Juli 2024. Saat itu, korban Engel Maulida (16), seorang pelajar, menyimpan sepeda motornya Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi H 3960 IL di dalam rumahnya.
“Pada malam hari 30 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, korban memasukkan sepeda motornya ke dapur rumah,” ungkap Kapolsek.
Namun, saat korban hendak pergi sekitar pukul 08.30 WIB keesokan harinya, ia menyadari bahwa sepeda motornya sudah hilang dari dapur rumah.Kanit Reskrim Polsek Suruh, Aiptu Amari SH., menambahkan bahwa setelah menerima laporan dari korban pada 1 Juli 2024, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, Polsek Suruh menerima laporan dari warga mengenai sebuah sepeda motor yang ditemukan di semak-semak belakang Puskesmas Dadap Ayam, Suruh. Sepeda motor tersebut memiliki ciri-ciri yang mirip dengan milik korban.
“Bersama personel unit Reskrim dan piket penjagaan Polsek Suruh, kami langsung bergerak menuju belakang Puskesmas Dadap Ayam untuk mengecek. Setelah kami cek, ternyata betul bahwa sepeda motor itu merupakan milik Engel Maulida,” tambahnya.
Meskipun sepeda motor sudah ditemukan, Polsek Suruh tetap melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi penemuan dan rekaman CCTV di lingkungan pemukiman warga, Polsek Suruh menemukan bahwa pelaku adalah tetangga korban sendiri, berinisial DJ (21), seorang buruh pabrik di Salatiga.
“Pada Rabu, 3 Juli 2024, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial DJ saat bekerja di Salatiga. Pelaku adalah tetangga satu RT dengan korban. Menariknya, saat Senin sore, pelaku juga ikut menonton di lokasi penemuan sepeda motor di semak-semak,” jelas Kapolsek.
Pelaku DJ mengakui perbuatannya dengan motif ingin memiliki sepeda motor. Untuk mengambil sepeda motor korban, pelaku masuk melalui jendela dapur dengan melepas daun jendela dan membuka pintu dapur dari dalam. Sepeda motor korban dalam kondisi kunci yang masih menempel sehingga pelaku langsung bisa membawa lari sepeda motor tersebut.
Saat ini, pelaku DJ telah diamankan di Mapolsek Suruh beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi H 3960 IL, STNK, dan kunci. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.Kapolsek Suruh, AKP Ririh, mengimbau kepada warga Kabupaten Semarang, khususnya Kecamatan Suruh, untuk lebih berhati-hati dalam mengamankan barang berharga.
“Kami menghimbau kepada warga Kabupaten Semarang pada umumnya dan Kecamatan Suruh khususnya, untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci. Pastikan barang berharga disimpan dengan baik, dan jika perlu diberi kunci tambahan agar meminimalisir tindak kejahatan,” himbau Kapolsek.(*)
Tinggalkan Balasan