PRAWIRO IGMP Kabupaten Magelang Prakarsai Pembentukan Koperasi untuk Selamatkan Masyarakat dari Lilitan Rentenir
![]() |
Acara Pelatihan Peningkatan dan Pengetahuan Perkoperasian Berkapasitas Sumberdaya Daerah yang diprakarsai oleh DPC PRAWIRO IGMP Kabupaten Magelang. |
MAGELANG | HARIAN7.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Prawiro Indonesia Garuda Merah Putih (IGMP) Kabupaten Magelang yang merupakan kelompok relawan pengusung pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran pada Pilpres tahun 2024 menggelar acara Pelatihan Peningkatan dan Pengetahuan Perkoperasian Berkapasitas Sumberdaya Daerah di rumah makan Mia Sari Jl. Mayjen Bambang Sugeng Mertoyudan Magelang pada, Jumat (17/5/2024).
Acara yang mengambil tema “Bertemu Maju Bersama Koperasi PRAWIRO Kabupaten Magelang” ini dihadiri Wahyu Hernowo dari Dinas Perdagangan Koperasi & UMKM Kabupaten Magelang, Nurrochmah, selaku Ketua DPC PRAWIRO IGMP Kabupaten Magelang, beberapa tokoh masyarakat dan para peserta dari 21 kecamatan yang ada di kabupaten Magelang.
Dalam kesempatan ini, Ketua PRAWIRO IGMP Kabupaten Magelang Nurrochmah mengatakan, jika dibentuknya Koperasi PRAWIRO untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir atau yang dikenal dengan sebutan bank plecit.
“Semoga dibentuknya Koperasi ini bermanfaat dan menyelamatkan warga masyarakat dari lilitan hutang bahkan bisa meningkatkan taraf perekonomian untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Magelang,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Dinas Koperasi Perdagangan & UMKM Kabupaten Magelang Wahyu Hernowo menyampaikan bahwa Koperasi itu ada beberapa jenis, yang pertama itu adalah koperasi pemasaran, koperasi produsen, konsumen, dan juga koperasi simpan pinjam atau KSP.
“Saat ini kami dari Dinas Koperasi Kabupaten Magelang menyampaikan bahwa baru-baru ini telah terbit namanya peraturan atau permenkop UKM RI Nomor 8 Tahun 2023 terkait dengan izin usaha simpan pinjam, terdapat aturan-aturan terkait dengan syarat pendirian koperasi simpan pinjam yaitu salah satunya adalah modal awal atau modal sendiri itu untuk tingkat Kabupaten sekira Rp 500 juta,” bebernya.
Menurutnya, Pendirian koperasi minimal ada 9 (Sembilan) orang, karena memang di aturan sebenarnya jumlah anggota segitu sudah bisa, akan tetapi disarankan untuk lebih dari itu.
“Karena kalau mendirikan koperasi hanya 9 orang itu nanti sudah dibagi untuk pengurus yaitu ketua, sekretaris, bendahara ada 3 orang, dan nanti ada pengawas biasanya juga minimal tiga orang yang terdiri dari ketua pengawas dan pengelola 1 dan 2. nanti kalau hanya 9 orang berarti kan tinggal sisa 3 orang yang menjadi anggota sehingga kurang ideal,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan