Residivis Jambret Di Cilacap Akhirnya Dibekuk Polisi
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Cilacap berhasil ungkap kasus jambret yang meresahkan warga Cilacap. Pelaku berinisial P (38) warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap yang diketahui sudah melancarkan aksinya di 10 tempat berbeda diringkus polisi.
Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis 5 kali dengan kasus yang sama bermodus menyasar perempuan dan anak anak.
“Pelaku melancarkan aksinya di waktu sore dan malam hari ditempat sepi, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya,” katanya, Jum’at, (22/12/2023).
Kompol Guntar menambahkan, bahwa hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk berfoya foya. Pelaku tak segan segan melukai korbannya. Ada beberapa korban yang mengalami luka berat,
“Ada dua korban yang mengalami luka berat. pelaku terbilang tega, karena korban sampai mengalami patah tulang di bagian selangkangan,” ungkapnya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Tinggalkan Balasan