HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Residivis Jambret Di Cilacap Akhirnya Dibekuk Polisi

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng


CILACAP, Harian7.com
– Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Cilacap berhasil ungkap kasus jambret yang meresahkan warga Cilacap. Pelaku berinisial P (38) warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap yang diketahui sudah melancarkan aksinya di 10 tempat berbeda diringkus polisi. 

Baca Juga:  Sinergitas Tanpa Batas, Bersama TNI Polsek Tengaran Bantu Pengecatan Gereja

Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis 5 kali dengan kasus yang sama bermodus menyasar perempuan dan anak anak.

Baca Juga:  Diduga Sebagai Sarang Narkoba, Rumah Kontrakan di Banjarnegara Digrebek Tim Polda Jateng

“Pelaku melancarkan aksinya di waktu sore dan malam hari ditempat sepi, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya,” katanya, Jum’at, (22/12/2023). 

Kompol Guntar menambahkan, bahwa hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk berfoya foya. Pelaku tak segan segan melukai korbannya. Ada beberapa korban yang mengalami luka berat, 

Baca Juga:  Peringatan HKG PKK dan BBGRM Jateng Berlangsung Meriah, Ini Pesan Wabup Semarang

“Ada dua korban yang mengalami luka berat. pelaku terbilang tega, karena korban sampai mengalami patah tulang di bagian selangkangan,” ungkapnya. 

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!