KPK Siap Umumkan Perkembangan Kasus Kuota Haji, Ada Sinyal Tersangka Baru
JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, Senin (30/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidikan perkara tersebut menunjukkan perkembangan yang signifikan. Ia memberi sinyal bahwa publik akan segera mendapat kejelasan terkait arah penanganan kasus.
“Akan kami sampaikan di hari Senin. Pokoknya ini progresnya sangat bagus,” ujar Asep, dikutip Senin.
Saat disinggung kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, Asep belum memberikan jawaban tegas. Ia meminta publik menunggu pengumuman resmi dari KPK.
“Nanti kita akan sampaikan ya,” katanya.
Pantauan di Gedung KPK, sejumlah awak media telah bersiaga sejak pagi untuk menunggu keterangan resmi terkait pengembangan kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum tampak tanda-tanda digelarnya konferensi pers.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz diketahui telah berstatus tersangka dan sempat menjalani penahanan. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Sorotan publik sempat menguat menjelang Lebaran, ketika Yaqut tidak berada di rumah tahanan. KPK kemudian menjelaskan bahwa yang bersangkutan dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah, keputusan yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Pasca-Lebaran, tepatnya Rabu lalu, Yaqut kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Di sisi lain, KPK juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Perkembangan yang dijanjikan hari ini dinilai menjadi titik krusial untuk mengungkap sejauh mana perluasan perkara, termasuk peluang munculnya tersangka baru.(Yuanta)













Tinggalkan Balasan