HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Rawan Konflik, Eksekusi Tanah Di Widarapayung Kulon Kembali Ditunda, Kedua Belah Pihak Pilih Mediasi, Ini Kata Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Sugeng Anjeli..

Pewarta : Rusmono| Kaperwil Jateng


Cilacap, Harian7.com
– Persoalan sengketa tanah yang terjadi di Jalan Ciputat, RT 14 RW 05, Dusun Ciwulu, Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah kembali ditunda.

Dengan penundaan eksekusi tersebut, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan mediasi untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah.

Diketahui, sengketa antara 5 KK yang menempati di tanah seluas 176 ubin (2.000 meter persegi) di Jalan Ciputat dengan penggugat Djoko Windarto warga Desa Welahan Wetan, Kecamatan Adipala sejak tahun 2005. Kedua belah pihak mengklaim memiliki sertifikat yang sah.

Saat ditemui usai penundaan eksekusi, Kuasa Hukum termohon eksekusi,  Sugeng Anjeli mengatakan, alasan yang mendasari eksekusi ditunda karena objek eksekusi tidak jelas dimana.

“Dari pihak kepolisian dan pengadilan menghendaki adanya perdamaian. Diselesaikan secara keluargaan. Damai,” katanya.

Baca Juga:  Akibat Lupa Matikan Kompor Gas Usai Memasak, Rumah Sudiyati Warga Gemuh Kendal Nyaris Ludes Dilahap Api

Mengenai batas waktu mediasi, Sugeng menegaskan, tidak ada batas waktu untuk mediasinya. Kami juga sedang mengajukan  perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Cilacap dengan mendasari atau register pekara No 48/Pdt.G/PN.Clp/2023.

“Tidak ada batas waktu. Artinya kami dan pengadilan pun tidak menentukan sampai kapan. Hanya menghendaki diselesaikan secara perdamaian atau mediasi selesai,” katanya.

Mengenai putusan eksekusi, Sugeng sangat menyayangkan putusan no 34 tahun 2005. Ia juga heran kenapa majelis hakim memutus perkaranya dahulu, sedangkan kami masih mengajukan perlawanan eksekusi.

“Walaupun tidak ada eksepsi, karena eksepsi itu menyangkut keahlian orang hukum. Orang awan tidak menguasakan kepada advokat, karena mereka tidak tahu apa yang disebut eksepsi,” ucapnya. 

Padahal, menurut Sugeng, dalam gugatannya dalam gugatan Djoko dalam perkara No 34 Pdt.G/ 2005/PN Clp itu tidak menjelaskan letak obyek sengketannya. 

Baca Juga:  Pembayaran Angsuran Pesangon Tidak Jelas, "Korban PHK" PT Damatex Pada Oktober 2018 Lalu, Akhirnya Layangkan Somasi

“Eksekusi tidak jelas objeknya, itu di desa mana, kecamatan mana kabupaten mana, hanya mencantumkan SHM no 204 dan 216 tidak disebutkan desanya,” tuturnya.

Sugeng menyakini, masing masing desa ada no SHM yang sama, karena SHM di tingkat desa no sekian di desa lain sama. “Tapi desanya jelas berbeda,” tegasnya.

Menyikapi ditundanya eksekusi oleh juru sita panitera pengadilan, Sugeng menjelaskan situasi eksekusi tadi terlihat jelas ada penolakan dari warga setempat.

“Pihak kepolisian melihat potensi kerawanan atau dianggap tidak aman. Kalau polisi menggarisbawahi tidak aman, pengadilan pun tidak berani melangkah,” ungkapnya.

Menurut Sugeng, dilihat catatan yang menolak eksekusi. Bahkan itu warga desa setempat menolak eksekusi, konteksnya bahwa warga Desa Widarapayung Kulon itu sebagai pemilik yang sah. 

“Benar benar pemilik dari penjualan yang benar. Desa mengetahui bahkan terbitnya sertifikat, sehingga kalau dipaksakan dieksekusi situasi tidak aman,” katanya. 

Sugeng menilai yang menyebabkan kisruh dan dapat menimbulkan gesekan karena dalam putusan eksekusi tidak ada kejelasan objeknya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Pilih Hendi Jadi Kepala LKPP, Ini Alasanya

“Padahal putusan harus jelas. Obyeknya dimana, terletak dimana. Dalam arti kan ya desa, kecamatan, kabupaten. Setidaknya jelas desanya, meskipun kecamatan dan kabupaten tidak tercatat,” ucapnya. 

Disinggung soal ada pembahasan nominal, Sugeng menjelaskan untuk terjadinya perdamaian, adanya penyelesaian secara keluargaan. Dia mencontohkan,  misal pihak Djoko mengatakan tidak usah dieksekusi. Namun minta kompensasi karena pihaknya juga membeli.

“Ktapun juga sebagai pembeli, karena sama sama orang yang rugi, sehingga menurut saya tidak mematok harga harus segini. Klien kami juga sebagai pembeli. Ayo dirembug atau dimediasi dengan harga yang wajar dan layak” pungkasnya. (*)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!