Polsek Karangmoncol Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Begini Jelasnya

- Admin

Jumat, 15 September 2023 - 21:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Wahyudin

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Polsek Karangmoncol berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor. Tersangka yang diamankan berinisial KS (39) yang merupakan mantan anggota TNI warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin saat memberikan keterangan mengatakan kasus bermula pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira jam 13.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban bernama Forizky Agustino warga Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol.

Di rumah korban, tersangka meminta ijin untuk meminjam sepeda motor untuk menengok anaknya. Karena kasihan, korban kemudian meminjami sepeda motornya. Korban memberi syarat agar sore harinya harus sudah dikembalikan karena akan dipakai.

Baca Juga:  Bukan Klitih, Kapolres Salatiga Tegaskan Peristiwa Itu Bentrokan Dua Kelompok Remaja

“Namun setelah dibawa, hingga sore bahkan sampai beberapa hari kemudian sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Tersangka saat dicari juga tidak berada di rumahnya,” jelas kapolsek didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Bripka Feri di Mapolres Purbalingga, Jumat (15/9/2023) siang. 

Karena sepeda motor tidak kunjung  dikembalikan, pada tanggal 3 September 2023 korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmoncol. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Polsek Karangmoncol melakukan pemeriksaan korban dan saksi kemudian dilakukan penyelidikan hingga didapati cukup bukti.

Baca Juga:  Polres Demak Bekuk Dua Perampok Indomaret

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan  saat pulang ke rumahnya pada Minggu tanggal 3 September 2023,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-5749-NV. Selain itu, surat kendaraan berupa BPKB dan STNK sepeda motor tersebut.

Dari keterangan tersangka, sepeda motor yang dipinjam tersebut ternyata digadaikan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Padamara. Sepeda motor digadai sebesar Rp. 2,5 juta. Sedangkan uangnya habis dipakai untuk judi online.

Disampaikan bahwa tersangka bukan merupakan residivis namun sudah pernah melakukan aksi yang sama. Sebelumnya, tersangka juga meminjam sepeda motor jenis Mio dengan TKP di wilayah Kecamatan Pengadegan yang kemudian digadaikan. 

Baca Juga:  Komnas PA Jateng Adukan Pengasuh Ponpes Lantaran Diduga Nikahi Siri Bocah Berusia 7 Tahun, Endar : 'Pelaku Harus Segera Ditindak'

“Namun demikian, kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena sepeda motor ditebus pihak keluarga tersangka dan sepeda motor dikembalikan kepada korban. Sedangkan kasus ini merupakan kasus yang kedua,” jelas kapolsek. 

Tersangka juga mengaku sebelumnya merupakan anggota TNI  yang sudah diberhentikan karena desersi. Dia diberhentikan dari dinas TNI pada bulan Maret tahun 2022.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta
Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan
Teka-Teki Kematian Joko Susilo Terungkap, Polisi Bongkar Makam Korban dan Tangkap Beberapa Pelaku
Motor Kurir Yakult Digasak Maling Saat Antar Pesanan, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Modus Investasi Bodong, Warga Semarang Utara Rugi Rp916 Juta, Tetangganya Sendiri Jadi Terduga Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:42

TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:50

Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 17:09

Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:20

Teka-Teki Kematian Joko Susilo Terungkap, Polisi Bongkar Makam Korban dan Tangkap Beberapa Pelaku

Jumat, 2 Mei 2025 - 04:58

Motor Kurir Yakult Digasak Maling Saat Antar Pesanan, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Kamis, 1 Mei 2025 - 05:57

Modus Investasi Bodong, Warga Semarang Utara Rugi Rp916 Juta, Tetangganya Sendiri Jadi Terduga Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!