HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Cabuli Dua Muridnya Yang Masih Dibawah Umur, Seorang Guru Silat Diringkus Polisi

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng


CILACAP, Harian7.com
– Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap memperoleh informasi dari warga bahwa telah diamankan seorang laki laki berinisial ESW (22) warga Donan, Cilacap yang telah menyetubuhi dua orang anak di bawah umur. Pelaku adalah salah seorang guru pencak silat sedangkan kedua korban merupakan muridnya.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K., M.H. saat konferensi pers mengatakan, bahwa kita ungkap kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi pertengahan tahun 2022 hingga pertangahan bulan Agustus 2023. Unit IV PA Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan dengan modus sebagai guru pencak silat, dan dua korbannya adalah murid muridnya. 

Baca Juga:  Hindari Lubang di JLS, Pengendara dan Pembonceng Motor Celaka

“Dua murid yang sudah disetubuhi semua masih dibawah umur berinisial WP (15), dan DT (14),” katanya. 

Ia menambahkan, bahwa kejadian bermula ketika korban merasa resah, karena pelaku sering mencegat saat pulang sekolah, kemudian dicabuli.

“Terakhir dua korban disetubuhi pada pertengahan Agustus dengan cara prlaku mengancam akan menyebarkan video persetubuhan mereka,” ungkapnya. 

Menurut Kompol Guntar, bahwa saat persetubuhan yang pertama dengan para korban secara diam diam pelaku merekam video perbuatan tersebut yang mana di perbuatan perbuatan yang berikutnya video ini dijadikan bahan untuk mengancam apabila korban tidak mau diajak bersetubuh, videonya akan disebarkan. 

Baca Juga:  Positif Covid-19 Di Cilacap Meningkat Drastis

“Untuk TKP ada di rumah kos pelaku di Jalan Wuni Kelurahan Tambakreja, Cilacap selatan dan di beberapa tempat publik seperti di pinggir pantai Menganti dan Benteng Pendem,” jelasnya. 

Ia menegaskan, bahwa untuk pelaku kita jerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan atau 82 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak sebesar 5 milyar.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Jombang Ciduk Dua Pemakai Narkoba

“Masing masing korban sudah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali,” tandasnya. 

Saat pelaku ditanya ia mengatakan, bahwa dua murid perguruannya yang sudah disetubuhi di rumah kosnya dan juga di Benteng Pendem Cilacap.  

“Kalau sama pacarnya itu, awalnya suka sama suka, karena saat awal latihan saya tembak dia dan dia terima. Setelahnya buat membuktikan saya minta persetubuhan dengan dia,” katanya. 

Ia menegaskan, bahwa memang dia mengancam akan menyebarkan video persetubuhan tersebut, tapi tidak pernah dia sebarkan. 

“Waktu itu pernah sekali, dan saya sudah tidak ganggu lagi serta tidak sebar video tersebut,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!