Aksi Penjambretan di JLS Terungkap, Pelaku Ternyata Warga Blotongan, Begini Jelasnya?
![]() |
Pelaku saat diperiksa polisi. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga membekuk seorang pria berinisial RS diduga sebagai pelaku jambret yang meresahkan warga Kota Salatiga.
RS yang merupakan warga Jalan Gajah Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga tersebut dibekuk pada Senin (28/08/2023).
“Aksi penjambretan terjadi pada 31 Juli bulan lalu di depan warung makan Pak Yanto Jalan Lingkar Salatiga Dukuh Kecamatan Sidomukti,”kata Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani saat dihubungi harian7.com, Selasa (5/9/2023).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Lexi dengan nopol H 2865 NK dan dua buah kartu ATM Bank BNI milik korban.
“Kepada polisi pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku juga mengakui jika sebelum telah sebanyak tiga kali melakukan kejahatan serupa yakni di wilayah Kemiri, Roncali dan Pulutan,”ungkap Iptu Henri.
Iptu Henri menjelaskan, aksi penjambretan berawal pada hari Selasa 27 Juni 2023 sekira pukul 19.55 Wib saat korban keluar dari rumah di Karang Alit dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya.
“Saat itu korban hendak menjemput suaminya yang bekerja di kantor PT Sumber Cipta Multi Niaga ( Djarum ). Namun saat melintas di JLS tepatnya di depan Warung Makan “Pak Yanto” ada sepeda motor yang menurutnya NMax warna putih mendekatinya,”jelas Iptu Henri.
Lalu, lanjut Iptu Henri, dari belakang pelaku langsung menarik slempang tas sling bag dengan kuat hingga putus dan membuat korban terjatuh saat berusaha mempertahankan tas miliknya.
“Ketika korban terjatuh, pelaku mengambil dengan paksa satu buah tas sling bag warna hitam polos yang berisi satu buah dompet warna hitam, satu buah handphone (HP) merk Redmi 9 warna biru, satu buah HP Samsung J2 Pro warna rose, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan surat – surat seperti identitas diri, kartu Atm, dan dua buah STNK dan kemudian melarikan diri dengan melaju kencang ke arah Bendosari,”terang Iptu Henri dengan gamblang.
Iptu Henri menambahkan, pelaku juga mengambil uang senilai Rp 1.900.000 dari ATM setelah berhasil mendapatkan PIN yang tersimpan di HP.
“Akibat kejadian itu pergelangan tangan sebelah kanan korban mengalami bengkak dan terasa sakit akibat pelapor terjatuh dari sepeda motor,”terangnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Salatiga guna proses hukum lebih lanjut,”tandas Iptu Henri.(*)
Tinggalkan Balasan