HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Rumah Mewah Dengan Harga Fantastis Milik Pejabat Cilacap Diduga Belum Masuk LHKPN


CILACAP, Harian7.com
– Rumah mewah salah satu Pejabat di pemerintah Kabupaten Cilacap dengan harga fantastis diduga belum dimasukan ke Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). 

Rumah milik salah satu Kepala dinas di Cilacap berinisial W ini sudah sekitar 3 tahun ditempati tapi belum masuk ke LHKPN, padahal sesuai undang-undang serta peraturan bahwa setiap pejabat negara wajib melaporkan hasil kekayaannya. 

Informasi yang dihimpun di lapangan bahwa rumah yang berada di Desa Kuripan, Kecamatan Kesugihan, Cilacap dikelilingi pagar tembok dengan nilai cukup fantastis yakni mencapai Rp 600 juta, sedangkan rumah mewahnya berkisar miliaran rupiah. 

Baca Juga:  Pengacara Muda Cilacap Berikan Dukungan Sponsor UntukĀ  Program Student Exchange Di Turki

Hal tersebut mengundang banyak tanya baik oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) maupun Organisasi Masyarakat (Ormas) dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Cilacap. 

Seperti dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) cabang Cilacap, dan LSM Seroja Cilacap. 

Ketua GNPK-RI cabang Cilacap, Albani Idris atau biasa dipanggil Sentot menyayangkan adanya pejabat negara di Kabupaten Cilacap yang belum melaporkan LHKPN ke negara. “Ini memang lupa atau ada unsur kesengajaan, kami tidak tahu,” katanya, Kamis, (10/08/2023). 

Baca Juga:  Mobil Yang Ditumpangi Rombongan Dari Gresik Terlibat Kecelakaan di Tol Salatiga - Ungaran, Lima Orang Tewas

Jelasnya, lanjut Sentot ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Melaporkan harta kekayaan itu merupakan kewajiban Penyelenggara Negara, untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi,” tegasnya. 

Baca Juga:  Polda Jateng Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019

Sementara, Ketua LSM Seroja, Ekanto Wahyuning Santoso menyatakan, bahwa jika ada pejabat seperti itu, saya sebagai masyarakat sangat menyayangkan. Saya mendorong pejabat yang ada di Cilacap untuk mentaati aturan dengan memasukan segala kekayaan yang ada dalam LHKPN nya, sehingga tidak menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan. 

“Saya pikir ini masih pada ranah dugaan yang bisa betul dan bisa tidak betul, sehingga mari kita berpikir positif sambil melihat perkembangan berikutnya,” pungkas Ekanto. (Tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!