HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polsek Muntilan Tahan 2 Tersangka Dalam Kasus Kepemilikan Bahan Peledak Petasan Dan Sita 8 Kg Bahan Peledak

Dua orang bersama barang bukti yg berhasil diamankan Polsek Muntilan

MAGELANG | HARIAN7.COM – Polsek Muntilan dan Tim Resmob Polresta Magelang mengamankan dua pelaku yaitu SNH, (30) dan ES, (36) yang diduga melakukan perbuatan menyimpan dan memiliki bahan peledak untuk petasan sebanyak 8,1kg. 

SNH warga Dusun Kolokendang Desa Ngawen Kecamatan Muntilan didapati pada hari Sabtu (1/4/2023) pukul 00.30 WIB telah menyimpan bahan peledak Obat Mercon siap pakai sebanyak 11 bungkus yang terdiri dari 7 bungkus plastik dengan berat kurang lebih 1 kg, 2 bungkus plastik dengan berat 500 gram, dan 2 bungkus plastik dengan berat 0,5 ons, beserta 5 lembar sumbu mercon dan aluminium powder sebanyak satu bungkus dengan berat perkiraan 100 gram.

Baca Juga:  Gunting Ala MacGyver, Pemuda Asal Surabaya Nekat Curi Motor

Kapolsek Muntilan Akp Abdul Muthohir, SH, M.H. menuturkan penangkapan pelaku bermula dari keresahan masyarakat. Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang resah dengan maraknya petasan dan bahan peledak.

“Kami setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, lalu kami melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan SNH dirumahya, kemudian kami kembangkan, kami tanya barang bukti bahan peledak, dia jawab dia simpan dirumahnya. Di kamar mandi dan kami temukan di dalam ember ditotal sebanyak 8,1 kg. Dari situ kami kembangkan ternyata mendapatkan barang dari ES warga Dukun. Lalu kami kesana untuk mengamankan ES,” Terang AKP Muthohir, Rabu (5/4/2023)

Baca Juga:  Kapolresta Magelang Inspirasi Generasi Muda di SMA Negeri 1 Mertoyudan

ES yang kesehariannya bekerja sebagai penjual cobek online mengakui jika barang yang ada pada SNH didapatkan darinya. Dan ia medapatkan bahan mercon dalam bentuk bahan mentah yang belum diolah dari toko online. Akhirnya ia diamankan dan dilakukan penahan sejak hari Minggu (2/4/2023) di Rutan Mapolsek Muntilan. Pada Rabu (5/4/2023) kedua tersangka dipindahkan di Rutan Mapolresta Magelang. Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga:  Berniat Beli Honda Brio di OLX, Warga Kesongo Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah, Kasusnya Telah Dilaporkan ke Polres Salatiga

“Para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati, atau seumur hidup, atau hukuman penjara sementara selama 20 tahun,” ungkap Akp Muthohir.

Kapolsek Muntilan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan karena membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ada sanksi yang diatur pada Undang Undang Darurat kepada masyarakat yang membuat dan memiliki bahan peledak mercon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!