HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Berkah Ramadan, 7 WBP Rutan Salatiga Disetujui Diberikan Program Asimilasi – Integrasi

SALATIGA | HARIAN7.COM –  Berkah Ramadan, sebanyak 7 (Tujuh) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Salatiga disetujui untuk diberikan program Asimilasi Rumah dan Integrasi.

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan bahwa 7 WBP mengikuti proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk diusulkan program asimilasi rumah dan integrasi, Selasa (11/04).

Andri menjelaskan sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan Narapidana dan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan serta dalam pemenuhan hak warga binaan, kami pastikan  seluruh layanan dan program pembinaan di Rutan Salatiga tidak dipungut biaya alias ‘Gratis’.

Baca Juga:  Video Tiga Anak Kecil di Purbalingga Yang Pamer Kemaluan Viral, Ini Kini Menjadi Perhatian Kusus Polres Purbalingga

“Selain itu dalam pelaksanaan sidang TPP ini menjadi salah satu sarana evaluasi proses pembinaan dan sebagai pertimbangan persetujuan pengusulan proses re-integrasi sosial bagi WBP, dan seluruh layanan Rutan Salatiga tidak dipungut biaya alias Gratis,” lanjutnya.

Andri menerangkan terlebih di bulan Ramadan ini kami memberikan berbagai macam program pembinaan bagi WBP baik muslim maupun yang beragama nasrani yang dalam bulan ini juga ada program paskah.

“Syarat lainnya WBP memperoleh hak bersyarat adalah aktif mengikuti program pembinaan, terlebih di bulan ramadan ini banyak kegiatan yang kami berikan,” paparnya.

Baca Juga:  Dukung Penggerak Masyarakat: Pemkot Salatiga Salurkan Insentif bagi Ketua LPMK, RT, RW, dan PKK

Sementara itu Ruwiyanto, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan yang juga Ketua TPP Rutan menambahkan bahwa WBP yang diusulkan mendapatkan program re integrasi memiliki sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

”Program Re Integrasi tidak serta merta diberikan kepada seluruh WBP, tetapi  memiliki sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi,”. ucap Ruwiyanto

Ruwiyanto menjelaskan bahwa persyaratan tersebut diantaranya telah mengikuti program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan nilai SPPN (Sistem Pembinaan Penilaian Narapidana) yang terpenuhi, Narapidana berkelakuan baik, telah menunjukan penurunan resiko serta persyaratan tahapan pidana yang sudah terpenuhi.  

Baca Juga:  Kuliner Kampus, Nikmati Sajian Istimewa di Kantin UIN Salatiga

Perlu diketahui dalam pelaksanaan sidang sidang TPP juga dihadirkan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Yang nantinya PK Bapas ini juga sebagai pembimbing dan pengawas saat pelaksanaan asimilasi rumah maupun integrasi. 

Perwakilan Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang Any Orba menegaskan setelah nantinya mendapat program asimilasi maupun integrasi, WBP wajib menjalani program pembinaan lanjutan dan wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan Bapas serta menjalani masa pengawasan oleh PK Bapas.

“Setelah mendapat program ini, WBP wajib menjalankan program pembinaan dan wajib lapor kepada petugas Bapas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!