Satreskrim Polres Salatiga Gerebek Markas Judi Online, 8 Pelaku Diringkus
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Satreskrim Polres Salatiga berhasil membongkar praktik judi online yang kerap beroperasi di Kota Salatiga. Alhasil delapan orang pelaku diringkus.
Para pelaku ditangkap didua lokasi terpisah yakni di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo dan di salah satu Konter yang terletak di Kelurahan Kutowinangun Kidul Kecamatan Tingkir Kota Salatiga, pada Senin dini hari (27/02/2023).
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan didampingi Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani mengatakan, kedelapan pelaku tersebut yakni berinisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW.
“Kedelapan pelaku (judi online) dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya saat pres release di depan Pendopo Polres Salatiga, Kamis (09/03/2023).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kasus ini terbongkar bermula pada hari Minggu (26/02/2023), didapati informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo Argomulyo setiap harinya (mulai dari pagi hingga pagi lagi) selalu ramai beberapa orang dari luar perumahan yang diduga sedang bermain game online.
“Mendapati informasi itu, tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan. Berdasar informasi bahwa ditempat tersebut ternyata disewa oleh terduga pelaku judi online dan dipakai beberapa karyawannya untuk bermain perjudian jenis Slot,”kata Kapolres.
Selanjutnya tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga pada Minggu malam (26/02/2023) melaksanakan penggerebekan dilokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku perjudian dan beberapa karyawannya sedang bermain perjudian jenis slot.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan, selain di tempat tersebut terduga pelaku juga memperkerjakan beberapa karyawan untuk bermain perjudian jenis slot di dalam Konter yang terletak Kalipengging Tingkir,”jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, selanjutnya pada hari Senin (27/0/2023) dinihari tim Satreskrim Polres Salatiga kembali melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan beberapa karyawan yang sedang bermain judi online jenis slot di dalam Konter.
“Para pelaku langsung digelandang ke kantor Sat Reskrim Polres Salatiga berikut barang bukti yang didapat guna langkah penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, selain menangkap pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepuluh unit PC Set lengkap, sembilan unit Handphone, empat buah router, dua buah ATM BCA berisi uang hasil judi sebesar Rp. 3 juta dan Rp. 700 ribu dan dua buah Rekening BCA.
“Kedelapan pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Saat pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”pungkas AKBP Feria.(*)
Tinggalkan Balasan