HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Menjadi Sorotan, Perumahan Carrissa Land Diduga Belum Kantongi Izin, FORJAB Minta Pemkab Tegal Turun Tangan

Perumahan yang diduga belum kantongi izin lengkap.

Laporan: Sujoni | Kontributor Tegal

SLAWI | HARIAN7.COM – Ketua Forum Jateng Bersatu (FORJAB) menyoroti adanya bagunan perumahan Carrissa Land yang diduga belum mengantongi ijin lengkap. Disebutkan FORJAB, saat ini bangunan yang sudah berdiri kurang lebih sebanyak 59 unit.

Menyikapi itu, Ketua FORJAB, Ali berharap pemerintah khususnya Satpol PP harus segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.

“Hal itu sangat disayangkan. Dari kroscek kami di dinas terkait justru saat ini baru mengurus izin. Padahal bangunan sudah berdiri. Ini patut dipertanyakan,”tandas Ali.

Ali menjelaskan, perlu diketahui sesuai dengan Perda Kabupaten Tegal nomor 10 tahun 2012 tentang penetapan tata ruang wilayah Kabupaten Tegal tahun 2012-2032 merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan sawah yang dilindungi.  Maka berdasarkan pasal 60 ayat(4) huruf C disebutkan pada Zonasi kawasan pertanian tanaman pangan dilarang / tidak diperbolehkan untuk dibangun bangunan/rumah/ pertokoan/ kios.

Baca Juga:  Akibat Longsor, Jalan Penghubung Antar Desa Gumelem - Desa Munengwarangan Lumpuh Total

“Dan  Keputusan Bupati No 050/374 Tahun 2021 tentang penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan  lahan cadangan pertanian pangàn berkelanjutan Kabupaten Tegal Tahun 2021. Berdasarkan peraturan diatas maka kegiatan pembangunan perumahan harus dihentikan dan karena diduga berdiri diatas zona hijau maka pihak Pemkab Tegal harus segera bertindak,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Munjungagung, Zainal saat ditemui dirumahnya menerangkan bahwa permasalahan sudah ada ijin atau tidak bukan ranahnya pihak Desa.

Baca Juga:  Jeritan Hati Pemandu Karaoke (PK) Setelah Tutupnya Tempat Karaoke di Sarirejo, Rata-rata Kebingungan Cari Kerja

“Kami selaku kepala desa mengetahui kalau ada perumahan dan kami hanya mengetahui pada saat pihak pengembang mengajukan surat surat yang dibutuhkan guna pengajuan perijinan. Adapun sudah ada ijin atau sudah terbit ijinnya saya tidak tahu,”ungkapnya.

Terpisah, Pihak pengembang, Budi yang juga seorang PNS disalahsatu instansi Pemkab Tegal saat ditemui di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di area Mall Pelayanan Publik (MPP)  mengakui bahwa dirinya saat ini sedang mengurus perijinan di kantor DPMPTSP.

“Saya lagi ngurus ijin buktinya hari ini saya di kantor DPMPTSP. Saya tidak mungkin melanggar peraturan. Pemilik perusahan istri saya. Saya Auditor di Kantor Inspektorat Kabupaten Tegal,” ujar Budi saat ditemui Rabau ( 22/2/2023).

Baca Juga:  Pesta Miras di Pinggir Jalan,Empat Remaja Sempoyongan Dibekuk Tim Sparta

Ditempat yang sama Pejabat Fungsional DPM PTSP, Dedy Junaidi didampingi Admin OSS, Eli saat dikonfirmasi terkait perijinan yang diajukan  oleh Budi selaku pengembang perumahan Carrisa Land mengatakan bahwa yang bersangkutan mengajukan perijinan dan apabila sudah memenuhi syarat maka akan segera kami proses.

“Pada dasarnya semua pengajuan perijinan kami proses setelah dilakukan validasi dan verifikasi fisik, karena sekarang pendaftaran perijinan melalui online system Submission(OSS),” terang Dedy.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!