Puluhan Botol Miras Berbagai Merk Berhasil Disita Oleh Tim Gabungan Cipta Kondisi Polsek Muntilan Bersama Satpol PP Dan PPNS
MAGELANG, harian7.com – Puluhan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dan merk berhasil disita oleh Tim gabungan Operasi Cipta Kondisi dari Polsek Muntilan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magelang di wilayah hukum Polsek Muntilan pada, Jumat (16/12/3022).
Operasi razia peredaran miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., didampingi Dollut Tuge, SH.,M.M. Kabid Penegakan Perda selaku PPNS, Bambang Setiawan, SE, Kasi Pembinaan dan Pengawasan selaku PPNS, Iptu Suswanto Kanit Samapta Polresta Magelang, Aiptu Asmuji Bhabinkamtibmas Desa Gunungpring, Bripka Joko Susetyo Bhabinkamtibmas Desa Sokorini, Briptu Inggil W. Bhabinkamtibmas Desa Congkrang, Briptu Erbian Banit Reskrim Polsek Muntilan, Personil Satpol PP sebanyak 8 (Delapan) orang.
Muthohir menjelaskan pada awalnya Polsek Muntilan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran miras di wilayah Muntilan. Selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Magelang guna berkolaborasi, sinergi melakukan operasi gabungan.
![]() |
Dalam operasi tersebut, dibentuk menjadi 2 (Dua) Tim. Untuk Tim 1 (Satu) dipimpin Kapolsek Muntilan berhasil mengamankan 10 botol miras oplosan (Ciu) dan 1 (Satu) botol Vodka, serta 5 (Lima) botol anggur merah dari Sf, (41) warga Desa Pucungrejo. dan ditempat lain, Tim 1 juga kembali berhasil mengamankan miras jenis Ciu sebanyak 9 (Sembilan) botol dari Dn, (38) warga Desa Pucungrejo. Sementara Tim 2 (Dua) dibawah pimpinan Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penegakan Perda Bambang Setiawan, SE berhasil amankan 4 (Empat) botol minuman keras Vodka dan 2 (Dua) botol minuman oplosan Ciu.
“Kami bersama Satpol PP dan PPNS melakukan kegiatan Operasi Cipta Kondisi yang bertujuan untuk mecegah peredaran miras ilegal, karena miras bisa menjadi penyebab adanya gangguan Kamtibmas,” Ujar Kapolsek.
Adapun barang bukti miras yang berhasil diamankan petugas berupa 18 botol Ciu rasa pisang, Ciu rasa ceri 3 botol, Anggur merah 5 botol, Mansion house vodca 1 botol, Ciu 1/4 botol 1 botol, Botol iceland kosong 4, Ciu 2 botol kecil, Botol kawa kawa kosong 1 botol, Botol kosong bekas ciu 2, Botol aqua bekas ciu 1.
“Selanjutnya barang bukti dibawa ke Mapolsek Muntilan guna penanganan dan penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Abdul Muthohir. (*)
Tinggalkan Balasan