HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Wiru dan Rembes Bringin Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Istimewa)

UNGARAN | HARIAN7.COM – AB (20) warga Jrebeng Desa Wiru Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, dibekuk Polisi lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur warga Kecamatan Tengaran.

Baca Juga:  Kapolsek Tegalrejo Pimpin Rombongan "Geruduk" Markas Koramil 0709 Tegalrejo

Berdasar surat perintah penangkapan No. SP.Kap/118/XII/2022, AB diamankan jajaran Satreskrim Polres Semarang, pada 6 Desembar 2022.

Aksi pencabulan itu dilakukan AB dirumah temanya berinisial BGS warga Dusun/Desa Rembes Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Tim Satgas Pangan Sidak Harga Kebutuhan Pokok

Kasus tersebut diketahui pada 5 Desember 2022. 

Mulanya orang tua korban mengunggah postingan di media sosial facebook lantaran anaknya tidak pulang kerumah.(Dim/Red)

Selanjutnya, Jajaran Polsek Tengaran melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga:  Karang Taruna 'Merto Kusumo' Candirejo Gelar Turnamen Sepakbola "Candi Cup", Diikuti 16 Klub/Tim

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian dan kasus ini masih dalam penanganan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!