HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Wiru dan Rembes Bringin Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Istimewa)

UNGARAN | HARIAN7.COM – AB (20) warga Jrebeng Desa Wiru Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, dibekuk Polisi lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur warga Kecamatan Tengaran.

Baca Juga:  Tidak Masuk Kerja 50 Hari, Dua PNS di Kabupaten Semarang Diberhentikan

Berdasar surat perintah penangkapan No. SP.Kap/118/XII/2022, AB diamankan jajaran Satreskrim Polres Semarang, pada 6 Desembar 2022.

Aksi pencabulan itu dilakukan AB dirumah temanya berinisial BGS warga Dusun/Desa Rembes Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Kapolres Cilacap Pimpin Apel Gelar Kekuatan dan Perlengkapan SAR Tanggap Bencana Alam

Kasus tersebut diketahui pada 5 Desember 2022. 

Mulanya orang tua korban mengunggah postingan di media sosial facebook lantaran anaknya tidak pulang kerumah.(Dim/Red)

Selanjutnya, Jajaran Polsek Tengaran melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga:  Duh..! Diduga Edarkan Uang Palsu, Wanita Paruh Baya Warga Kumpulrejo Ditangkap Warga di Pasar Raya Salatiga

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian dan kasus ini masih dalam penanganan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!