HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Wiru dan Rembes Bringin Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Istimewa)

UNGARAN | HARIAN7.COM – AB (20) warga Jrebeng Desa Wiru Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, dibekuk Polisi lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur warga Kecamatan Tengaran.

Baca Juga:  Hari Kedua Turnamen Sepakbola Putra Candi Cup, Taruna Jaya Gulung Bintang Harapan Dengan Skor 3-1

Berdasar surat perintah penangkapan No. SP.Kap/118/XII/2022, AB diamankan jajaran Satreskrim Polres Semarang, pada 6 Desembar 2022.

Aksi pencabulan itu dilakukan AB dirumah temanya berinisial BGS warga Dusun/Desa Rembes Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Penyelundupan Belasan Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan Polisi

Kasus tersebut diketahui pada 5 Desember 2022. 

Mulanya orang tua korban mengunggah postingan di media sosial facebook lantaran anaknya tidak pulang kerumah.(Dim/Red)

Selanjutnya, Jajaran Polsek Tengaran melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga:  Tumpah Ruah, Warga Klaseman Gelar Sadranan dan Bersih Makam Andhong

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian dan kasus ini masih dalam penanganan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!