Diduga Aniaya Pemandu Lagu di Bandungan, Oknum Anggota DPRD Temanggung Terancam Sanksi
Laporan: Wahono | Kabiro Kedu
TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Temanggung berinisial NR menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
NR yang merupakan anggota dewan dari salah satu partai politik dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berprofesi sebagai pemandu lagu (LC) di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jumat (10/4/2026).
Informasi mengenai peristiwa tersebut mencuat setelah beredar luas di media sosial. Dalam sejumlah unggahan, insiden disebut bermula dari cekcok antara NR dengan pihak lain di lokasi kejadian.
Korban yang berusaha melerai pertikaian justru diduga menjadi sasaran kekerasan. Ia dilaporkan mengalami pukulan pada bagian wajah dan tangan hingga menyebabkan luka.
Kasus ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sejumlah warganet menyayangkan dugaan tindakan tersebut, mengingat status terduga sebagai wakil rakyat yang seharusnya memberikan teladan.
Korban diketahui telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Yunianto, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.
“Sampai hari ini belum ada laporan resmi yang masuk. Namun, jika nantinya terbukti melanggar hukum, tentu ada mekanisme yang mengatur terkait sanksi terhadap anggota,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, lembaga DPRD tidak dapat mengambil langkah lebih jauh tanpa dasar administrasi yang jelas. Meski demikian, pihaknya akan terus mencermati perkembangan kasus yang kini menjadi sorotan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari NR terkait dugaan penganiayaan tersebut. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh.(*)













Tinggalkan Balasan