Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi di Salatiga, Diduga Dipakai untuk Operasional Sumur Bor, Kini Jaringan Pemasok Masih Diburu
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Laporan masyarakat menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Salatiga. Polisi mengungkap praktik pengangkutan ilegal yang diduga akan digunakan untuk kepentingan usaha.
Kasus ini terungkap pada Senin (13/4/2026) malam di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS), tepatnya di depan warung makan Bu Ida, Kecandran, Kecamatan Sidomukti.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan kendaraan pick up.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan Bio Solar bersubsidi,” ujar Ade melalui keterangan resmi.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sembilan jerigen plastik berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 33 liter Bio Solar. Selain itu, satu unit kendaraan pick up Daihatsu Grand Max warna hitam turut diamankan sebagai sarana pengangkutan.
Dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni JS (51), warga Sidorejo, Salatiga, dan DR (56), warga Semarang. DR berperan sebagai sopir pengangkut, sementara JS diduga sebagai pihak yang memerintahkan sekaligus pemilik BBM.
Dari hasil pemeriksaan awal, BBM bersubsidi tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam penyelidikan. Rencananya, solar itu akan digunakan untuk operasional mesin bor dalam usaha jasa pembuatan sumur bor milik salah satu pelaku.
Polisi menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Ini pelanggaran serius karena merugikan negara dan masyarakat luas. BBM subsidi tidak boleh digunakan untuk kepentingan usaha yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam regulasi terbaru.
Saat ini, Satreskrim Polres Salatiga masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan pemasok BBM serta berkoordinasi dengan ahli migas dan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas penyidikan.
Polisi memastikan akan terus menindak tegas praktik serupa guna menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran.













Tinggalkan Balasan