Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Sebanyak 42 Kios Dilaporkan
Laporan: Sujhoni | Kontributor Tegal
TEGAL,harian7.com – Diduga belum memiliki izin lengkap, sebanyak 42 Kios yang berdiri diatas tanah kas desa (Bengkok) Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, akhirnya dilaporkan Forum Jateng Bersatu ke Polres Tegal.
Laporan itu dilakukan karena diduga berdirinya bangunan kios tersebut melanggar undang undang tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB), Ali Rosidin didampingi kuasa hukumnya Santi Yuniarsih saat dikonfirmasi harian7.com membenarkan laporannya terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Ia benar, kami laporkan karena seperti tersebut pada pasal 72 ayat (1) juncto pasal 72 ayat (2) dan pasal 72 ayat (3) Undang- undang nomor 41 tahun 2009,”katanya usai memenuhi undangan dari Polres Tegal terkait pengaduannya di Polda Jateng yang saat ini dilimpahkan di Polres Tegal, Kamis (17/11/2022).
Dijelaskan Ali, Kades Pegirikan dan Ketua BUMDes Pegirikan diduga telah melakukan pelanggaran diantaranya melanggar Undang undang No.41 tahun 2009, serta melanggar zona hijau.
Lebih lanjut dijelaskan Ali, bahwa FORJAB telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali, akan tetapi tidak ditanggapi.
“Kita lihat saja nanti setelah berjalannya proses hukum, buktikan kalau kios-kios yang sudah berdiri memiliki ijin dan legalitas,”papar Ali sembari menunjukan surat surat keterangan legalitas dari instansi terkait seperti jawaban dari Dinas PUPR, Camat Talang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Sebelumnya, kades Pegirikan Jazuli saat di hubungi harian7.com melalui pesan singkat menyampaikan, (Ngapurane maa. Ora janji nggeh soale lagi akeh kegiatan maas ). Maaf tidak janji karena banyaknya kesibukan.
Tinggalkan Balasan