Merasa Keberatan Dengan Hasil Pilkades, Warga Kebondalem Bejen Temanggung Melayangkan Gugatan
Penulis : Ratmaningsih
Kontributor | Temanggung
TEMANGGUNG, harian7.com – Sengketa pilkades Desa Kebondalem, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung masih bergulir, hal ini ditandai dengan adanya dua perwakilan dari warga melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya kepada Bupati. Gugatan sendiri diserahkan langsung ke kantor Setda Temanggung, Senin (8/9/2022).
Tahapan pilkades se kabupaten Temanggung saat ini adalah mengajukan keberatan hasil pilkades di Temanggung kepada Bupati Temanggung sejak tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan 11 Agustus 2022.
Menurut Zainal Mustofa, S.H Kuasa hukum dari warga tersebut menjelaskan jika pasal-pasal yang menjadi bahan untuk mengajukan perselisihan hasil pilkades Desa Kebondalem yang seharusnya menjadi pedoman panitia pilkades Desa Kebondalem adalah pasal 4 ayat 8, dan beberapa pasal seperti Pasal 25, 26, 29, 56.
“Saya menduga panitia pilkades telah melanggar regulasi dan pasal tersebut, sehingga kami mewakili beberapa warga Desa Kebondalem mengajukan perselisihan ini kepada Bupati Temanggung,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Dwanda Julista Sistyawan, SH., MH, CLA salah satu kuasa hukum yang ditunjuk warga menyampaikan, diduga mekanisme atau proses yang dilakukan panitia sudah melanggar aturan sejak awal dan terdapat bakal calon Kepala desa yang merasa dirugikan.
“Oleh karena itu kami tim kuasa hukum akan memperjuangkan hak-hak klien kami, agar dapat diketahui apakah benar atau tidak proses pilkades di Desa Kebondalem terdapat pelanggaran hukum, ” jelasnya.
Tahapan ini masih ranahnya Bupati Temanggung, tidak menutup kemungkinan kita akan proses hukum di pengadilan setelah adanya kajian yang mendalam, imbuhnya.
“Sudah diketahui bersama proses pilkades atau pesta demokrasi di Kabupaten Temanggung ini memang mempunyai beberapa elemen seperti sosial, budaya dan hukum, semua dapat dilakukan dengan semangat kebersamaan, menjunjung tinggi sportifitas, melakukan upaya-upaya sesuai jalur yang benar, itu semua merupakan hal yang dianjurkan oleh semua pihak termasuk telah diatur tata cara dan mekanismenya,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan