HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Tanjung Perak Bongkar Grup Facebook Berkonten Pornografi, Dua Admin Diamankan

Laporan: Ninis

SURABAYA | HARIAN7.COM – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar konferensi pers pada Senin, 16 Juni 2025, terkait pengungkapan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi. Kasus ini berawal dari keberadaan sebuah grup Facebook bernama Kay Khusus Surabaya, yang diketahui menjadi wadah komunitas penyuka sesama jenis dan dianggap meresahkan masyarakat.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat didampingi Kasi Humas IPTU Suroto dan tim siber, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di media sosial.

Baca Juga:  Mbok Yem, Penjaga Warung di Gunung Lawu Tutup Usia

“Tim kami bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan grup yang isinya melanggar norma kesusilaan. Setelah penyelidikan mendalam, kami amankan dua orang yang diketahui sebagai admin grup tersebut,” ujar AKBP Wahyu dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada.

Dari hasil penyelidikan tim siber Satreskrim, polisi berhasil menangkap dua admin yang aktif dalam mengelola dan menyebarkan konten bermuatan pornografi di grup tersebut. Grup yang telah aktif sejak 14 Maret 2021 ini diketahui memiliki lebih dari 4.500 anggota. Para anggota secara aktif membagikan foto dan video pribadi serta mengatur pertemuan-pertemuan secara privat.

Baca Juga:  Jalin Asmara Terlarang Dengan Adik Ipar, Seorang Pria Mengaku Dukun Ahli Pengobatan Alternatif Tega Bunuh Bayi Baru Lahir

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel serta tangkapan layar percakapan dan postingan dari grup tersebut.

Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial MMK dan GR, kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Baca Juga:  Pindah ke 2F: Fast Track Makkah Route Disiapkan untuk Musim Haji

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa sebagian besar anggota grup tersebut merupakan orang dewasa, namun tetap menaruh perhatian pada kemungkinan keterlibatan anak di bawah umur.

“Kami mengajak semua pihak—pemerintah, tokoh agama, tokoh budaya—untuk bersama-sama mencegah penyebaran konten menyimpang di masyarakat. Edukasi penting dilakukan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat luas,” tambah AKBP Wahyu.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan mendalami kemungkinan adanya jaringan serupa lainnya yang tersebar di platform media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!