HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Visa Tak Terbit, Ribuan Jemaah Gagal Berangkat: DPR Desak Pemerintah Tak Lepas Tangan Soal Haji Furoda

JAKARTA | HARIAN7.COM – Polemik haji furoda terus menjadi sorotan usai otoritas Kerajaan Arab Saudi secara resmi tidak menerbitkan visa untuk program tersebut. Imbasnya, ribuan calon jemaah haji furoda dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tahun ini (1446 H/2025 M).

Menanggapi situasi tersebut, Anggota Tim Pengawas Ibadah Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, tidak bersikap lepas tangan dalam menyelesaikan polemik yang terjadi.

Baca Juga:  Siap Mundur Jika Program Tidak Tercapai: Sinoeng Siapkan Bantuan Rp 20 Juta untuk Setiap RT

Dia menegaskan bahwa meskipun penyelenggaraan haji furoda merupakan urusan antara pihak travel dan otoritas Kerajaan Arab Saudi, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam membantu menyelesaikan permasalahan ini.

“Negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” kata Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).

Baca Juga:  Sekjen Kementerian ATR/BPN Serahkan 3.256 Sertipikat Tanah bagi Masyarakat Jawa Barat: Minimalisir Sengketa dan Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Sebagai informasi, program haji furoda atau haji mujamalah merupakan salah satu dari program haji resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Lebih lanjut, Fikri menambahkan bahwa meskipun visa haji furoda bersifat business to business, pemerintah tetap harus menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang terdampak.

Baca Juga:  Peparnas XVII di Surakarta Dongkrak Okupansi Hotel dan Penyedia Katering

Menurutnya, bentuk perlindungan itu dapat diwujudkan melalui revisi UU Haji yang mengakomodasi ketentuan khusus terkait haji furoda. Hal ini penting untuk menjamin pelayanan dan perlindungan yang lebih optimal, terutama jika polemik serupa terjadi di masa mendatang.

“UU yang direvisi harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka (jemaah haji), karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!