HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Konsumsi Obat Terlarang, Warga Sumsel Diamankan Polres Purbalingga

Laporan: Wahyudin | Kontributor Purbalingga

Editor: Iwan Setiawan

PURBALINGGA,harian7.com – Polres Purbalingga terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Hal tersebut tampak dalam ungkap kasus penyalahgunaan psikotropika di halaman Polres Purbalingga, Kamis (21/7/2022) siang.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika. Dua pelaku diamankan berikut barang buktinya pada Sabtu (25/6/2022) di salah satu tempat kost wilayah Kecamatan Kemangkon.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Jateng Berhasil Meringkus 11 Pelaku Penganiayaan di Sukoharjo

“Tersangka yang diamankan yaitu TFA (21) dan D (23) keduanya warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Amirudin.

Dijelaskan bahwa kedua tersangka datang ke Purbalingga dengan maksud untuk berjualan pakaian. Namun demikian, saat sudah beraktivitas di Purbalingga, keduanya membeli psikotropika secara online yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. 

Baca Juga:  Rampas Dompet dan HP, Pemuda Asal Suruh Diringkus Polisi

“Keduanya patungan uang untuk membeli psikotropika secara online. Setelah melakukan pembayaran dan barang dikirim sesuai dengan alamat yang sudah disepakati,” jelasnya.

Saat diamankan petugas yang sedang melakukan observasi, didapati psikotropika ada pada dua orang tersebut. Kemudian keduanya diamankan berikut barang bukti lain ke Polres Purbalingga.

Dari kedua tersangka diamankan 9 butir obat jenis Calmet Alprazolam, satu bungkus plastik bekas paket warna hitam, satu buah pampers warna putih, satu lembar kertas warna pink dan biru, tas cangklong warna hitam, dua unit handphone dan dua bukti pengambilan uang.

Baca Juga:  Kurang Dari 24 Jam, Kelompok Pemuda Yang Viral Membawa Sajam Di Salaman Berhasil Dibekuk Polisi

Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!