HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pro – Kontra Larangan Pakai Sandal Jepit Saat Kendarai Motor, Kasatlantas Polres Salatiga Tegaskan Jika Larangan Itu Masih Bersifat Sosialisasi

Kasatlantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Beberapa hari terakhir, media sosial ramai-ramai membahas isu soal larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Terkait itu, Kasatlantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho menyampaikan bahwa larangan mengendarai motor memakai sandal jepit hingga saat ini masih bersifat sosialisasi dan tidak akan kena tilang.

“Pelarangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor, sifatnya masih sosialisasi, jadi belum ada penindakan,” kata Betty kepada wartawan, Kamis (16/6/2022) pagi.

Baca Juga:  Walikota Depok Bagikan KDS, Begini Pesannya Pada Warga

Ia menuturkan bahwa semua aturan selalu berdasar kajian, termasuk larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai motor. 

“Jadi ini pertimbangan soal keamanan dan kenyamanan, intinya adalah safety riding,” katanya.

AKP Betty menyampaikan jika pernyataan tersebut ditegaskan untuk menyikapi larangan mengendarai sepeda motor memakai sandal jepit yang menuai tanggapan beragam dari warga Salatiga, bahkan  Sejumlah warga menilai larangan ini tidak masuk akal.

Baca Juga:  Tak Ada Konfirmasi, Keluarga Korban Minuman Racikan Akan Perkarakan Beberapa Media Online

Terpisah, Dedi (35) warga Kecamatan Argomulyo mengungkapkan jika aturan tersebut sangat tidak masuk akal. Ia mengibaratkan jika hendak ke Masjid dan kebetulan lokasinya dengan jarak sedikit jauh apakah harus pakai sepatu.

“Aturan  ini tidak masuk akal. Kalau kita naik motor mau ke masjid, apa harus pakai sepatu dan berjaket? Kecuali kita akan mengendarai motor jarak  jauh,”ucapnya.

Baca Juga:  Robby Saksikan Langsung Kemeriahan Karnaval Budaya di Surabaya, Salatiga Unjuk Gigi Lewat Tari Jurit Ampil

Sepengatahuan saya dalam berkendara sepeda motor itu memakai helm SNI, membawa surat – surat lengkap dalam hal ini STNK dan SIM, kendaraan sesuai standar pabrik dan mematuhi rambu lalulintas.

Seperti diberitakan sebelumya , sejak munculnya  wacana larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor,   menuai pro kontra, terutama para netizen di medsos. Bahkan beberapa masyarakat yang ada di Kota Salatiga menilai aturan tersebut tidak masuk akal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!