HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polri Kembali Limpahkan Berkas Kasus Investasi Bodong Binomo ke Kejaksaan

IK, tersangka kasus investasi bodong.

JAKARTA,harian7.com – Kasus investasi bodong binary option Binomo dan judi online yang menyeret IK terus didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. 

Setelah sempat ditolak JPU, Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah diperbaiki.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Sragen Bekuk Bandar Sabu, Pelaku Berprofesi Supir Truk

“Berkas perkara tersangka Indra Kesuma hari ini kirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum setelah dilengkapi petunjuk P.19 dari pihak JPU,” jelas Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:  Kemenhukam Jateng Tangkap 40 WNA Asing Kejahatan Cybercrime

Sebagaimana diketahui, penyidik Polri telah menemukan data penting di flash disk milik IK.

“Penyidik telah melakukan penyitaan sebuah flashdisk di save deposit milik tersangka Indra Kesuma yang isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kesuma,” kata Kompol Karta.

Baca Juga:  Eksepsi Ditolak, Kasus YIC Sudirman Ambarawa Terus Lanjut, Imam: "Putusan Hakim sudah tepat"

Ia menyebut, penyidik telah menyita flash disk pada safe deposit box milik IK yang berisikan data perusahaan koin kripto maupun data perusahaan kursus trading Indonesia.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!