Tanggapi Pemberitaan Terkait Dugaan Bangunan Kios di Desa Pegirikan Belum Kantongi Izin, Feri:”Tinggal kita mau melihat dari kaca mata mana, dan saat ini perizinan sedang berproses”
![]() |
Kios yang diduga belum kantongi izin. |
Editor: Choerul Amar
TEGAL,harian7.com – Menanggapi santernya pemberitaan terkait bangunan kios di Desa Pegirikan Kecamatan Talang, diduga belum memiliki izin, Feri Ferdiyanto SH dari LBH Lindu Aji Kabupaten Tegal selaku Kuasa Hukum Kades Pegirikan, Jazuli , saat dikonfirmasi harian7.com, melalui sambungan telepon whatsApp, Senin, (28/3/2022) menyebutkan jika perizinan saat ini dalam tahapan proses.
Ketika ditanya berkaitan masih proses namun bangunan kios sudah didirikan, Feri mengungkapkan, mengenai hal tersebut lantaran desa dituntut untuk berinovasi. Berkaitan yang ada didesa pembangunan ataupun apapun selama Covid 19 ini, yang namanya untuk pembangunan fisik sementara berkurang.
“Ini kalau kita mau melihat Peraturan Presiden (Perpres), UU No 6 sama Kemendagri, desa dituntut untuk berinovasi. Kalau mau dipatok semua aturan ya maaf itu tidak jalan. Tinggal kita mau melihat dari sisi mana ini, sisi asas manfaatnya,”katanya.
Dijelaskanya, memang sudah dari awal sudah ada sosialisasi kepada masyarakat kepada BPD dan ditindak lanjuti sampai munculnya hasil musyawarah mufakat terbentuknya suatu peraturan desa.
“Nilai permasalahanya dimana, kita melihatnya asas manfaatnya. Kalau berkaitan regulasi, masak aturan mau dibenturkan dengan aturan. Berkaitan dengan lahan hijau, ya yang namanya bengkok ya hampir semuanya lahan hijau,”terangnya.
Ketika ditanya terkait alih fungsi lahan, apakah langkah langkah sudah dilakukan, Feri menuturkan kalau langkah langkah tersebut Insa Allah kami tidak gegabah, kami yang namanya tadi membawa lembaga atau kuasa hukum itu tidak etis kalau berbicara aturan tapi berbenturan dengan aturan.
“Semua tahapan mungkin sudah terlalui semua, dan tinggal menunggu proses, dan kemarinpun berkaitan dengan perda RT RW nya ,alih fungsi. Ya kalau kita mau melihat dengan kacamata besar, mohon maaf, ini kios desa, dikembalikan lagi untuk masyarakat, nilai transaksinya mungkin saya lihat kecil, ketimbang apa, alih fungsi lahan pertanian yang dijadikan kaplingan itu berapa milyar, coba,”ucapnya.
Kok terkesan, ngapunten (Mohon maaf – red), kalau memang mau disikapi ya disikapi semua. Tapi kita sebagai produk informasi publik atau sebagai oposisi mengkritik ya tentunya harus berimbang.
“Saya melihat kacamata jenengan (Anda – red) berbeda dengan kacamata saya. Kalau saya melihat asas manfaatnya, manfaatnya yang pertama kios tertata rapi, dipandang sedap dan terlihat tidak kumuh. Itupun ada pemasukan untuk PAD nya,”papar pria yang juga menyebut sebagai wartawan tersebut.
Ketika ditanya apakah benar hanya tiga kios yang untuk pemerintah desa, sedangkan kios lain untuk pengembang, Feri menjawab, isinya bukan seperti itu tiga kios ataupun untuk pengembang. Ya tapi saya tidak mau terlalu jauh menjelaskan seperti itu, kalau memang pemberitaan ya monggolah biar asumsi masyarakat saja sebagai pembaca.
“Masak saya harus menjelaskan satu persatu sama seseorang, toh ketika pada dasarnya semua tahapan sudah dilalui semua, kalaupun memang dari awal yang namanya masyarakat tidak mensetujui ya mungkin sudah tidak ada peraturan desa, pembangunan karena masyarakat tidak setuju,”ungkapnya lebih lanjut.
Ketika disinggung mengacu surat dari Camat Talang dan DPMPTSP Kabupaten Tegal, yang tertuang dalam surat tertulis jika pembangunan kios tersebut belum berizin namun sudah melakukan pembangunan, apakah dibenarkan, sedangkan saat ini perizinan dalam tahapan proses, Feri mengungkapkan,”Kalau yang namanya perizinan dilakukan pekerjaan, ya itu balik lagi mas. Kita melihat dari sudut pandang mana.”
“Kalau saya pegangan patokan saya Perpres, UU Desa dan Permendagri, saya melihatnya itu, kalau kita berbicara aturan. Cuman kan apakah yang namanya aturan harus dibenturkan dengan aturan tanpa melihat asas manfaat.”
“Kitakan melihat aturan, kalau kita berbicara aturan ngapunten mas, kita ya terbentur dengan regulasi aturan. Ya seolah olah begini, apakah desa acuannya aturan aturan, yang sementara dibenturkan dengan aturan lain,”pungkas Feri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Investigation Jawa Tengah (LSM ICI Jateng), meminta penegak perda menindak tegas 42 bangunan kios yang berada di Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, karena diduga tidak berizin. Demikian ditandaskan, Direktur LSM ICI Jateng, Dr. Krishna Djaya Darumurti, S.H., M.H., melalui Koordinator Investigasi, ICI Jateng, Shodiq, Senin, (28/3/2022).
Terpisah, H Anwar selaku pengembang pembangunan kios tersebut saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa antara dirinya dengan Pemerintah Desa Pegirikan telah terjadi kesepakatan terkait sistem kerjasama yakni dari 42 kios dirinya mendapatkan 39 kios dengan sistem HGB selama 20 tahun, dan sisanya (3 kios-red) menjadi hak Pemerintah Desa Pagirigan sebagai pemasukan kas desa.
“Setelah kami mengelola HGB selama 20 tahun, pengembang akan menyerahkan bangunan tersebut kepada pemerintah desa sepenuhnya,”terangnya.(Red)
Berita sebelumnya:
Tinggalkan Balasan