Berniat Jual Tanah Milik Sendiri, Seorang Kakek Justru Ditahan Polsek Gunungpati, Kuasa Hukum : ‘Penanganan kasus ini diduga ada indikasi mafia hukum, kami akan melapor ke satgas mafia hukum’
![]() |
Ilustrasi.(Istimewa) |
Laporan: Arie Budi
Editor: Bang Nur
SEMARANG,harian7.com – Nasib kurang baik kini tengah dialami oleh seorang kakek paruh baya bernama Suryadi (63) warga Desa Pakintelan RT05 RW 05 Pakintelan, Gunung Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah. Ia terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran menjual tanah miliknya sendiri.
Muhamad Abdulah Sidiq anak Mbh Suryadi mengatakan, nasib kurang beruntung tersebut bermula pada saat sang ayah berniat menjual sebidang tanah miliknya seluas 2300 meter persegi, yang terletak di Desa Salakan Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Bapak ingin menjual tanahnya, kalo ada yang beli ya silahkan, kalo tidak ada nggak apa-apa,” Kata Sidiq saat di temui harian7.com dirumahnya yang beralamatkan Pakintelan RT 01 RW02 Pakintelan Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, Sabtu (31/7/2021).
Diungkapkan Muhamad, saat berunding antara bapak dan perantara ia mengaku mendengar pembicaraan keduanya.”Saya mendengarkan sendiri dari kamar, saat rundingannya di ruang tamu dan saya yang membukakan pintu pada saat Moh Dhor (Makelar) masuk ke rumah ruang tamu. Dari pembahasan mereka terjadi sepakat jual beli dengan harga Rp 900 ribu permeter. Dan saya mendengar langsung percakapan tersebut,”ucapnya.
Muhamad menjelaskan, diawal musyawarah itu hanya dengan perantara bernama Moh Dhor dan bukan sama Sukandar selaku pembeli. Dan memang bapak ingin menjual tanahnya, namun dengan harga Rp 1 juta permeter, namun karena saat itu Moh Dor menawar, dengan dalih untuk kepetingan umat yakni akan dipergunakan untuk membangun gedung haji, guna untuk kepentingan IPHI maka bapak menurunkan harga menjadi Rp 900 ribu permeter, dan saat itu sudah saling sepakat.
“Dalam persoalan ini Sukandar selaku pembeli berembuknya sama Moh Dhor(makelar) bukan sama bapak. Jadi bapak dan Sukandar tidak pernah saling ketemu sama sekali saat berembuk dalam jual beli ini,” jelasnya.
Ketika sudah saling sepakat, lanjut Muhamad, Moh Dor memberi tanda jadi Rp 30 juta. Padahal awalnya bapak maunya dibayar lunas, namun tiba-tiba bapak disuruh menerima uang Rp 30 juta, dan Moh Dhor saat itu mengatakan “Tidak apa-apa ini tanda jadi, sebab aku sudah beli, makanya aku kasih”.
“Anehnya kwitansi sebagai tanda jadi tersebut muncul pada bulan Desember 2020, saat muncul permasalahan, dan saat itu Moh Dhor makelar ke rumah. Padalah sesaui tertulis di kwitansi uang tanda jadi atau DP tertulis pada tanggal 1 Juli 2020,”ungkap Muhamad.
Sejak menerima uang tanda jadi, bapak sudah tiga kali menanyakan perihal pelunasanya, namun Muh Dhor selalu mengelak.
“Ketika bapak menanyakan, katanya mau dibayarkan pelunasanya, tapi Moh Dhor selalu mengelak. Bapak sudah 3 kali menanyakan,”terangnya.
Sementara, kuasa hukum Mbh Suryadi, Yohanes Suguwiyarno, SH., M.H & Partner’s saat di konfirmasi harian7.com menyampaikan, sebagai kuasa hukum dari Suryadi bin Alm Suwardi berdasarkan Surat Kuasa Khusu Nomor: JOOS.0021/LP.Pid.P/III/2021, tertanggal 18 Maret 2021, mengungkapkan, bahwa pihaknya selaku tim kuasa hukum menyatakan keberatan dan menolak keras serta patut diduga adalah bentuk dari kesewenag – wenangan (Arogan – red) atau indikasi kriminalisasi terhadap klien kami terkait tindakan hukum penahanan dan ditetapkanya tersangka terhadap Klien kami Suryadi.
” Kami bersama keluarga klien berharap keadilan, karena situasi saat ini hukum harus transparan, maka dengan kondisi saat ini kami akan melaporkan ke Propam Polda, serta akan melayangkan tembusan hingga Mabes Polri,”tandasnya.
Ditegaskan Yohanes, dalam penanganan kasus ini patut diduga ada indikasi mafia hukum. Maka untuk mencari keadilan kita akan melapor ke satgas mafia hukum, termasuk ke Presiden RI Joko Widodo, dan juga ke Jaksa Agung.
“Kita akan menempuh Pra Peradilan secepatnya, terhadap penanganan perkara yang melampaui batas kewenangan yang sebetulnya masuk prematur masih kabur tapi dipaksakan pidana,”tegas Yohanes.
Ditambahkanya, karena persoalan ini klien kami (Mbh Suryadi – red) di tahan di Polsek Gunungpati.”Kami berharap kasus ini cepat selesai,”harap Yohanes.
Dugaan adanya kejanggalan terkait penanganan kasus Mbah Suryadi
Tekait penahanan Mbah Suryadi, Yohanes menyebut dalam kasus ini klien kami dikriminalisasi. Alasanya, dalam jual beli tanah hukumnya adalah kesepakatan atau perdata sabagaimana pasal 1320 KUHPerdata. Namun kenapa Polisi bertindak tergesa gesa.
“16 progam prioritas Kapolri salah satunya kan restorasi justice yang mana setiap ada persoalan mengedapankan mediasi, namun saat saya melayangkan surat untuk permohonan konfrontasi, justru tidak digubris,”terangnya.
Ditambahkan Yohanes, apakah penahanan terhadap klien kami selaku penjual sudah memenuhi unsur pasal 378 Jo 373 jika melihat kondisinya tersebut. Dalam teori hukum, unsur terpenting dan harus terpenuhi dalam peristiwa jual beli tanah adalah kata sepakat atau kesepakatan.
Bagaimana mungkin penyidik bisa menyimpulkan telah terjadi jual beli kalau buktinya hanya kwitansi tanda jadi yang didalamnya tidak ada kesimpulan sepakat atau kesapakatan masalah harga.
“Jadi ini patut diduga ini Sukandar dan Moh Dhor ada niatan skenario sandiwara. Selain itu mereka membuat alibi kalau kesepakatan jual beli Rp 900 ribu itu secara global, kan tidak masuk akal karena berdasar luasan jelas ada selisih satu milyar lebih. Maka tidak akan mungkin ada kata sepakat jika acuanya hal tersebut,”tandasnya.
Mbah Suryadi diminta mengembalikan uang tanda jadi 10 kali lipat
Pada musyawarah diawal, masih kata Yohanes, jika pembeli membantalkan maka uang tanda jadi hangus, namun dalam persoalan ini justru klien kami yang di minta untuk mengembalikan 10 kali lipat.
“Klien kami sudah tiga kali menanyakan terkait pelunasan, namun Moh Dhor justru menghindar dan mengikari janjinya,”pungkasnya.
Sementara Kapolsek Gunung Pati saat hendak dikonfirmasi sejumlah awak media terkesan menghindar. Sedangkan anggota Polisi yang berada dikantor enggan memberikan komentar dengan alasan hendak meminta ijin pimpinan.(*)
Tinggalkan Balasan