HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tiga Perangkat Desa Kemangkon Purbalingga Diambil Sumpah & Dilantik

Pewarta : Wahyudin
Editor     : Abdurrochman


PURBALINGGA, Harian7.com
– Tiga perangkat desa pada Pemerintah Desa (Pemdes) Kemangkon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah dilantik dan diambil sumpahnya.

Tiga perangkat desa yang dilantik dan diambil Sumpah Jabatannya yakni Okta Sahid Wahyudi dengan jabatan Kepala Dusun (Kadus) III, Imam Arifin dengan jabatan Kaur Keuangan, dan Miswanto dengan jabatan Kaur Perencanaan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan Sabtu, (01/01/2022) di Balai Desa Kemangkon dihadiri Camat Kemangkon, Dra. Yuni Rahayu, M.Si, beserta jajarannya, Kapolsek Kemangkon Iptu Wahyudi beserta anggota, Danramil 06 Kemangkon Kapt Kav. Eko Mulyadi beserta anggota, Babinportdirga Lanud JBS, Serda Yudi Timur, Panitia Pemilihan Perangkat Desa, BPD beserta anggota, Ketua TP PKK Kemangkon beserta pengurus, beserta ketua LPMD, Linmas, Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan calon perangkat desa baru beserta keluarga.

Baca Juga:  PMI Bersama BPBD Cilacap Gelar EWEA Gempa & Tsunami

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kemangkon Nomor : 141.3/1/Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Perencanaan atas nama Miswanto, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atas nama Imam Arifin, dan Kepala Dusun (Kadus) III atas nama Okta Sahid Wahyudi.

Pembacaan naskah Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Kepala Desa (Kades) Kemangkon, Sarengat terhadap tiga perangkat terlantik.

Usai pembacaan sumpah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara dan penyerahan SK oleh Kepala Desa kepada perangkat desa yang baru dilantik. 

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Sragen dan Surakarta

 

Kepala desa Kemangkon Sarengat dalam sambutannya berpesan, setelah saudara dilantik, tugas saudara sebagai perangkat desa adalah membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta saudara bertanggung jawab kepada kepala desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saudara sebagai perangkat. 

“Penjaringan perangkat ini, benar-benar dilaksanakan dengan transparan dan melalui tahapan demi tahapan yang selalu dipantau Polsek Kemangkon dan Koramil 06 Kemangkon. Dan Alhamdulilah, acara awal penjaringan perangkat sampai akhir pelantikan pengambilan sumpah, berjalan dengan aman dan kondusif,” katanya.

Baca Juga:  Perayaan Hari Byangkara ke-77, Polda Jateng Selenggarakan Kirab Kebangsaan

Sementara, Camat Kemangkon Dra. Yuni Rahayu, M.Si mengatakan, saudara setelah mengucapkan sumpah dan dilantik sebagai perangkat baru mempunyai tugas dan tanggung jawab seperti apa yang disampaikan oleh bapak Sarengat, Kepala Desa tadi. Perangkat desa harus mempunyai kemauan dan kemampuan dalam melayani masyarakat sesuai dengan tupoksi, sehingga di Desa Kemangkon mampu merealisasikan jargon yang disampaikan oleh kepala desa tadi.

” Desa Kemangkon ini menjadi desa yang terakhir penjaringan perangkat, khususnya di Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga. Perangkat yang baru hari Senin besok sudah bisa mulai melaksanakan tugasnya, dan semoga Desa Kemangkon menjadi desa yang lebih baik,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!