HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pemerintah Terapkan Kebijakan DMO dan DPO, Itu Cara Untuk Menjaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng

Ilutrasi. (Istimewa)


Editor: Choerul Amar

 

JAKARTA,harian7.com – Pemerintah
melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO)
dan Domestic Price
Obligation 
(DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan
minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan yang diterapkan mulai 27
Januari 2022 ini diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi
pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama
satu minggu terakhir.

 

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri
berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.
Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke
dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” ujar
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, dalam rilisnya yang diakses Jumat
(28/01/2022).

 

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022
adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar
3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231
ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan,
untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

 

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan
kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan
Rp10.300 per liter untuk olein,” ujarnya.

 

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam
negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk
minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter,
minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng
kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan HET ini akan mulai
berlaku pada 1 Februari 2022.

 

Lutfi juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga
1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter
tetap berlaku.

 

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk
penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga
pengecer,” jelasnya.


Mendag menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat
penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat
pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.


“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli
dan tidak melakukan panic
buying
 karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap
tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil
langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar
ketentuan,” tegasnya.

Diharapkan, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat
terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta
produsen tetap diuntungkan.

“Dengan kebijakan
ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan
terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang
kecil, distributor, hingga produsen,” pungkasnya.  (HK/UN/YUANTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!