HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bupati Jepara Tekankan Para Petinggi Diminta Selesaikan LPJ APBDes 2021

Istimewa.

JEPARA,harian7.com –  Bupati Jepara Dian Kristiandi, menekankan kepada para petinggi di Kabupaten Jepara diminta segera menyelesaikan peraturan desa (Perdes) tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.

Hal tersebut disampaikan saat acara pembinaan APBDes kepada para petinggi dan camat se-Kabupaten Jepara, di Pendapa RA Kartini, Kamis (13/1/2022). Menurutnya, masih ada sebagian besar pemerintah desa yang belum merampungkannya.

Baca Juga:  Patroli Polres Boyolali, Mengamankan Rumah Saat Mudik Lebaran

“Saat ini, baru 20 persen desa yang sudah menyelesaikan perdes tersebut. Untuk itu, kepada 80 persen desa lainnya, saya minta untuk menjadikan perhatian,” tandas bupati.

Bupati berharap, perdes tersebut dapat rampung di Januari 2022. Karena, nantinya laporan tersebut menjadi salah satu objek pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Bupati mengapresiasi pemerintah desa yang telah menyelesaikan perdes terkait LPJ APBDes dengan tepat waktu. Dia pun mengingatkan, LPJ APBDes merupakan amanat yang wajib diselesaikan agar warga mendapat pelayanan terbaik.

Baca Juga:  Antisipasi Covid-19, Kades Kepanjen, Nganjuk Lakukan Penyemprotan Disinfektan

“Bagi yang belum, tolong cepat. Mana mungkin kita bisa mengajukan pelaksanaan pembangunan di desa, kalau APBDes-nya masih tergantung-gantung terus,” ujarnya.

Dalam upaya percepatan tersebut, bupati menjanjikan ada tambahan jumlah dana desa, bagi pemerintah desa yang berhasil menyelesaikan APBDes tepat waktu.

Baca Juga:  Menangani Stunting: Komitmen Tinggi Jawa Tengah Berbuah Penghargaan

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara Edy Marwoto, mengajak para petinggi agar sepakat, jika APBDes 2022 harus segera dilaksanakan.

Edy berharap, penyaluran dana desa tahap pertama dapat dilakukan pada Januari ini. Sehingga, semua laporan pertanggungjawaban keuangan, mulai dari pelaksanaan APBDes, bagi hasil pajak dan retribusi, hingga bantuan keuangan khusus, dapat selesai pada 31 Januari 2022.(DJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!