HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Terlantarkan Kedua Anak Kandungnya Pasca Bercerai, Seorang Bos Karaoke di “Sembir” Digugat

Mohammad Sofyan, SH dari Law Office Mohammad Sofyan & Partners Salatiga, saat menemui DA dan DB.(Foto: ISTIMEWA)

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Merasa ditelantarkan kedua orangtuanya pasca bercerai pada 2013 silam, dua muda mudi yakni kakak beradik DA (23) dan DB (21) terpaksa menggugat ayah kandungnya. Pasalnya, sejak sang ayah bercerai dengan ibunya , sang ayah tak lagi memberikan nafkah ataupun merawat sebagaimana kewajiban sebagai orang tua.

Mohammad Sofyan, SH dari Law Office Mohammad Sofyan & Partners Salatiga, selaku Kuasa Hukum DA dan DB, kepada harian7.com, Selasa (14/12/2021) mengatakan, kedua klien kami menggugat ayah kandungnya berinisial MAR seorang pengusaha Karaoke di Komplek Sarirejo “Sembir” dan ibu tirinya berinisial OK, di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Gugatan tersebut teregister dalam perkara Nomor 102/ Pdt.G/ 2021/PN. Slt.

“MAR digugat kedua anaknya secara materiil sebesar Rp1,725 miliar, dan immateriil sebesar Rp5 miliar, lantaran telah menelantarkannya  sejak 2013 lalu. Imbas dari perceraian itu,  kedua anaknya  laki-laki dan perempuan, terpaksa mengurungkan niatnya untuk bersekolah ke jenjang yang lebih tinggi lantaran tidak ada biaya,”katanya.

Mohammad Sofyan menuturkan permasalahan ini bermula ketika pada 2013 lalu, keluarga DA dan DB sedang dilanda persoalan yang mengakibatkan kedua orang tuanya yakni MR dan SG bercerai. Saat itu, DA masih duduk dibangku SMP sedangkan  DB masih duduk dibangku SD.

Perpisahan dipicu karena ayah (MAR) selingkuh

Mohammad Sofyan menjelaskan, penyebab yang mengawali persoalan tersebut yakni pada tahun 2013 lalu, sewaktu DA masih duduk dibangku SMP memergoki dan menangkap basah ayahnya (MAR – red) tengah berselingkuh dengan OK seorang pemandu karaoke (PK)  di dalam rumah.

“Perselingkuhan tersebut yang menjadi pemicu perceraian antara MAR dan SG yang selanjutnya diputus oleh Pengadilan Agama Salatiga dalam perkara No. 0106/ Pdt. G/ 2013/PA. Sal. tanggal 02 Juli 2013. Pada saat itu DA dan DB masih SMP dan SD atau anak di bawah umur,”jelasnya.

Baca Juga:  Buka Progam Co-working Space Untuk Pelatihan UMKM, Gibran : "Ekosistem Bisnis Harus Dibentuk"

Dalam putusan PA Salatiga tersebut, lanjut Sofyan, saat itu hanya menyangkut perceraian saja. Adapun pembagian harta gono gini (Harta bersama – red)  dan hak asuh anak adalah kesepakatan secara lisan di luar persidangan antara MAR dan SG, yaitu terkait hak Asuh anak DA dan DB diasuh oleh ibunya. Sedangkan nafkah kehidupan dan pendidikan menjadi tanggung jawab MAR, selaku ayahnya sebab mendapatkan hak gono gini tanah berupa Cafe, Ruko dan Kos-Kosan.

“Setelah bercerai, MAR langsung menikah dengan OK pasangan selingkuhnya, dan sejak itu tidak memberikan nafkah,”papar Sofyan.

Terhitung sejak saat itu, masih kata Sofyan, MAR patut diduga telah menelantarkan kedua anak kandung yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya. Akibat tak dinafkahi MAR, cita cita DA dan DB yang dahulu  untuk dapat bersekolah tinggi terpaksa harus pupus dan putus sekolah, lantaran   ibunya (SG) tidak sanggup untuk membiayai sampai perguruan tinggi. Padahal DA sangat ingin berkuliah untuk mewujudkan mimpinya menjadi Dokter.

“DB sekolah hanya sampai SMP terpaksa putus tidak bisa melanjutkan pendidikannya. Padahal DB sejak kecil bermimpi ingin bersekolah yang tinggi agar memiliki masa depan yang baik, namun karena ibunya sudah tidak mampu lagi membiayai maka segala cita-cita tersebut kandas,”terang Sofyan.

DA dan DB kehilangan kasih sayang

MAR sejak bercerai dengan SG dan menikah dengan OK, seolah MAR tak lagi memberikan kasih sayang ataupun nafkah terhadap DA dan DB. Bahkan setiap kali dimintai nafkah untuk membayar sekolah maupun hal lain,  MAR justru selalu menghindar dan justru terjadi pertengkaran antara DA – DB  dengan OK.

“OK  itu patut diduga memberi pengaruh buruk pada MAR agar tidak memberikan nafkah dan hilang kasih sayangnya pada DA dan DB,”ungkap Sofyan.

Bahkan dahulu pada tahun 2014 sewaktu DA dan DB masih di bawah umur, iseng-iseng belajar membawa mobil milik ayahnya, hal tersebut justru dilaporkan ke Polisi oleh MAR dan OK dengan tuduhan pencurian mobil. Namun karena mobil dikembalikan serta terlapor anak di bawah umur dan anak kandung sendiri maka perkara itu berhasil didamaikan oleh penyidik Polisi.

Baca Juga:  Happy Weekend' Serunya Kebersamaan Warga Binaan Rutan Salatiga, Begini Jelasnya?

“Keduanya putus sekolah akibat diterlantarkan oleh ayahnya. Maka saat ini keduanya tidak memiliki masa depan dan  perkerjaan yang jelas, terlebih karena pergaulan dan lingkungan maka DB melalui dispensasi perkawinan telah menikah dan memiliki anak, namun tidak memiliki perkerjaan yang jelas dan saat ini hanya buka lapak angkringan kecil di emperan Cafe megah milik ayahnya,  yang karena ini sampai sekarang masih memicu pertengkaran dengan OK yang menunjukkan sikap tidak setuju jika DB berjualan dengan berteduh di emperan Cafe megah tersebut,”ungkap Sofyan menjelaskan.

Sofyan menerangkan, berdasarkan penulusuran dan pengalaman SG yang dulu ikut mengelola segala usaha yang saat ini dikuasai oleh MAR dan OK, maka diketahui memiliki hasil yang besar diperkirakan semua usaha tersebut memiliki hasil sekitar Rp 1,8 M pertahun. Dengan hasil sebesar itu ternyata hanya dinikmati sendiri oleh  MAR dan OK yang di dalamnya adalah ada hak melekat pada diri DA dan DB.

“Setelah dewasa DA dan DB sudah berusaha meminta hak-haknya tersebut. Akan tetapi justru memicu pertengkaran antara DA dan DB dengan MAR dan OK yang pada pokoknya MAR dan  OK tidak mau memberikan nafkah pada DA dan DB.  Karena hal tersebut maka untuk keadilan dan pembelajaran selanjutnya DA dan DB mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap MAR dan OK di Pengadilan Negeri Salatiga,”terangnya.

Dalam gugatan tersebut, lanjut Sofyan, DA dan DB sebagai para penggugat melawan MAR selaku tergugat dan OK selaku turut tergugat. Para penggugat menuntut para tergugat agar memberikan nafkah kehidupan kepada para penggugat yang telah diterlantarkan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Salatiga diputus pada tahun 2013 lalu, yang saat itu DA dan DB masih termasuk anak di bawah umur hingga keduanya berumur 18 tahun.

Baca Juga:  Penyaluran BLT Permakanan Dimulai, 109 Warga Terima Bantuan Langsung Tunai di Surabaya

“Adapun tuntutan dalam gugatan tersebut yakni,  tuntutan biaya pendidikan keduanya hingga perguruan tinggi. Total tuntutan para penggugat secara materiil adalah sebesar Rp. 1. 725.000.000, dan immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000. Agar tuntutan tersebut tidak sia-sia maka seluruh aset dan unit usaha yang dikuasai oleh MAR dan OK diajukan sita jaminan sebagaimana mestinya,”jelas Sofyan.

Selain itu, OK ditarik sebagai pihak,  sebab dianggap telah memberi pengaruh buruk kepada MAR untuk hilang rasa kasih sayangnya kepada DA dan DB selaku anak kandung, sehingga MAR tega menerlantarkan anak kandungnya. 

“OK selalu menjadi penghalang ketika DA dan DB meminta nafkah yang menjadi haknya serta patut diduga OK memiliki obsesi untuk menguasai seluruh harta benda dan usaha MAR yang di dalamnya melekat hak dari pada DA dan DB.  Karena hal tersebut rangkaian perbuatan MAR dan OK dipandang telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1335 KUHPerdata untuk itu gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Salatiga dengan rumusan gugatan Perbuatan Melawan Hukum,”tandas Sofyan.

Ditambahkan Sofyan, gugatan ini telah mendasarkan pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku karena status DA dan DB sebagai anak kandung yang pada saat perceraian orang tuanya berlangsung, maka keduanya dilindungi oleh UU sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 1 angka 5 UU No. 39 tahun 2009 tentang HAM.

“Gugatan ini juga agar bisa menjadi pembelajaran bagi orang tua yang bercerai agar tetap memperhatikan hak hak anak demikian agar ibu tiri tidak bisa semena-mena terhadap anak-anak tiri dan berusaha merebut hak-hak yang melekat atas diri anak-anak tiri tersebut,”tambahnya.

“Gugatan ini juga bagian formulasi hukum agar kiranya dalam aspek hukum keluarga maka ada hal yang sangat fundamental yaitu hak-hak atas anak-anak hasil perkawinan,”pungkas Sofyan.

Sementara sampai berita ini diturunkan MAR belum bisa dikonfirmasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!