HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pegiat Media Di Tegal Dilaporkan Polisi, Terlapor Balik Melaporkan

Irwan Jaelani Kurniawan, saat memberikan keteranganya di hadapan wartawan.(Foto: Sujoni/harian7.com)

Laporan: Sujoni | Kontributor Tegal

Editor: Abdurrochman/Andi Saputra

TEGAL,harian7.com – Salah satu pegiat media di Kota Tegal, Irwan Jaelani Kurniawan dilaporkan JS dan AA ke Polres Tegal terkait dugaan pelanggaran UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Irwan Jaelani Kurniawan (Irje, panggilan akrabnya – red) memenuhi undangan pihak penyidik Unit II Satreskrim Polres Tegal untuk diklarifikasi, Rabu (08/12/2021).

Dalam klarifikasi tersebut, Irje menjawab semua pertanyaan dari penyidik. Namun setelahnya dia langsung melaporkan balik JS  dan  AA.

Baca Juga:  Satlantas Polrestabes Semarang Bagikan Masker di Rest Area

Dalam keterangan persnya, Irje mengatakan bahwa ia dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Unit II Satreskrim Polres Tegal, dan namanya telah dicemarkan oleh pelapor.

“Saya merasa nama baik saya dicemarkan oleh pelapor. Bukan hanya itu, atas laporan pengaduan tersebut, saya juga dirugikan baik secara moril maupun materiil,” katanya.

Ia menandaskan, bahwa substansi pelaporan yang dilayangkan pelapor itu sangat prematur, karena dalam pasal 9 ayat (2) UU Pers itu mengatur keharusan sebuah perusahaan media untuk berbadan hukum. 

“Sedangkan website yang saya kelola, sudah mencantumkan bahwa website hanya sebagai wahana menggali potensi diri, bukan sebagai perusahaan pers,” tegas Irje.

Baca Juga:  Empat Hari Pencarian: Balita Terseret Arus di Wiyung Akhirnya Ditemukan

Irje juga tidak menampik pelaporan atas dirinya didasari adanya faktor subyektifitas semata, karena masih banyak lagi media online yang melakukan kegiatan jurnalistik di Kabupaten Tegal, tapi tidak ikut dilaporkan. 

“Saya menduga ada faktor ‘X’ atau istilah kerennya subyektifitas, oleh karenanya saya langsung melaporkan balik. Itu karena nama saya telah dicemarkan oleh pelapor,” ungkapnya. 

Irje menegaskan, bahwa pasal yang dikenakan yakni pasal 310 sampai pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik. Bunyi pasal tersebut adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang di  maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan

Baca Juga:  Petani Dipenjara Karena Jual Tanah Miliknya Sendiri Akhirnya Bebas, Hakim Putuskan Penahanannya Tidak Sah

Sementara, Karmono (Remon – red) dari media Pantau Terkini yang juga ikut dilaporkan oleh JS dan AA juga akan melakukan hal yang sama seperti Irje yakni melaporkan balik.

“Saya masih menunggu pemimpin redaksi (pemred) media tempatnya bekerja yang saat ini sedang menyiapkan berkas pendukung untuk memperkuat bukti pelaporannya,” pungkasnya.

Sementara JS dan AA sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!