HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bawa Bambu Runcing, Ormas Gagalkan Pembongkaran Karaoke Liar di Semarang

Polisi saat memediasi ormas yang hendak menghalangi pembongkaran bangunan karaoke liar di kawasan terminal penggaron, Kota Semarang. Foto (Andi Saputra/harian7.com). 


SEMARANG, Harian7.com – Polisi berhasil mengamankan beberapa orang dari ormas berbaju orange dengan membawa senjata bambu runcing yang hendak dengan sengaja menghalangi pembongkaran bangunan karaoke liar yang berada di kawasan terminal penggaron, Kota Semarang. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan Bangunan ini tidak berizin atau ilegal sehingga oleh dinas perhubungan dilakukan upaya permohonan eksekusi ke Satpol PP. 

Baca Juga:  Pedagang Pasar Johar Baru Keluhkan Sepi Pembeli

“Tadi ada ratusan massa ormas yang siap menghadang petugas yang akan melakukan pembongkaran,” ujarnya, seusai turun langsung mengamankan di tempat lokasi, Senin (15/11). 

Menurutnya, untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak di inginkan terpaksa untuk memutuskan menunda sementara 

kegiatan pengosongan yang akan dilakukan oleh Satpol PP. 

Dia menambahkan, Kegiatan pembongkaran akan ditunda untuk sementara waktu dan selanjutnya akan dilakukan mediasi di Polrestabes Semarang pada Kamis 18 November 2021 mendatang.

Baca Juga:  Pemkot dan Polrestabes Semarang Gelar Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan

“Kita tetap menyediakan ruang ruang untuk melakukan mediasi, kita akan mendengarkan apa kehendak mereka yang nanti akan memberikan penjelasan sebaik mungkin,” jelasnya. 

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menuturkan sebenarnya pembongkaran bangunan tersebut adalah hal simpel, namun tempat tersebut sudah dijaga ratusan kelompok ormas yang sudah berada di lokasi.

“Di situ itu yang merasa membackup itu salah satu oknum dari ormas sudah diberi teguran untuk bongkar dari Lurah itu sejak tahun 2019,” ucapnya. 

Baca Juga:  KPU Tetapkan Hendi - Ita Jadi Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2021 - 2024

Dia menuturkan, Kalau memang ada etikad baik untuk menyewa seharusnya bilang dari awal jangan seperti itu caranya dan ini tanah dari Pemkot Semarang, tidak ada perjanjian sewa menyewa dan juga tidak ada ijin mendirikan bangunan (IMB). 

“Kita sudah peringatkan tahun 2019 yang lalu, artinya sudah lama dan sebenarnya karaoke liar itu sudah kosong, jadi saya minta sama ormas itu tolong jangan asal mengotori serta membuat gaduh suasana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!