HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Satreskrim Polresta Banyumas Ringkus Residivis Pelaku Curanmor Satu Pelaku Masih DPO

Pewarta : Saelan
Editor.    : Abdurrochman


BANYUMAS, Harlian7.com
– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil membekuk S (31) asal Tambakprogaten Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen pelaku pencuri sepeda motor yang sedang di parkir di halaman Konveksi di desa Adisara Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, SH, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T, S.I.K, menjelaskan, bahwa aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka yakni saat korban memarkir sepeda motor honda vario miliknya di halaman parkir sebuah konveksi di desa Adisara Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas pada tanggal (02/09) dengan kunci masih menggantung di motor. 

Baca Juga:  Puluhan Pengemudi Ojol Grab Bike's Bagi Ta'jil Kepada Sopir Angkot, "Marilah Kita Lupakan Perbedaan"

“Melihat kunci sepeda motor yang masih menggantung di sepeda motor milik korban, kedua pelaku langsung membawa kabur. Kemudian setelah beberapa saat korban mengetahui bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir (hilang),” katanya, Selasa (14/09).

Dia menambahkan, bahwa modusnya pelaku mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan, dan saat melewati TKP melihat sepeda motor dengan kunci yang menggantung lalu mengambil motor tersebut. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor merek honda vario, warna putih merah dan di bawah jok terdapat satu buah Hp merek Samsung A10.

Baca Juga:  Sebanyak 6000 Personil Dari Kodam IV/Diponegoro Siap Amankan Natal Dan Tahun Baru

“Korban Endang (41) yang merupakan warga Desa Karanglewas Kecamatan Jatilawang akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan tersebut, lanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan dan  mendapat informasi terduga pelaku yang juga Residivis kasus curat sedang menggunakan motor yang patut diduga hasil kejahatan. 

“Atas informasi tersebut tim melakukan pengecekan kendaraan, dan ternyata benar sepeda motor yang digunakan pelaku hasil kejahatan di wilayah Jatilawang,” tandas Berry. 

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa tim melakukan penangkapan terhadap pelaku S dirumahnya, kemudian dilakukan interograsi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui perbuatanya yang dilakukan bersama pelaku lainnya inisial W. 

Baca Juga:  SMPN 1 TODANAN RAIH PIAGAM ADIWIYATA JUARA 1 TINGKAT JAWA TENGAH

“Setelah dilakukan pencarian terhadap pelaku W, namun W sudah tidak berada di rumah, dan kini sudah menjadi DPO,” tegasnya. 

Menurut Kasat Reskrim, bahwa dari penangkapan tersangka S, kami mendapat barang bukti yang disita dari tangan pelaku diantaranya Hp merek Samsung A10 warna Biru, Sepeda motor merek Honda Vario warna putih, dan sepeda motor merek honda beat sebagai sarana melakukan pencurian. 

“Saat ini kami lakukan pengembangan lebih lanjut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainya. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!