KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Eks Dirjen PHU, Skema Kuota Haji Disinyalir Diatur
JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam perkara korupsi kuota haji 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Hilman diduga menerima uang sebesar 5.000 dollar AS serta 16.000 riyal Arab Saudi dari pihak swasta yang terlibat dalam pengurusan kuota haji.
Pengungkapan ini disampaikan bersamaan dengan penetapan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/3/2026).
Skema Pengaturan Kuota
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya dugaan pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Para tersangka disebut melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Agama untuk meminta penambahan kuota melebihi batas.
Kuota tersebut kemudian diduga dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Selain itu, perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka juga memperoleh kuota percepatan keberangkatan atau T0.
Untuk melancarkan praktik tersebut, ISM diduga memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sementara ASR diduga mengucurkan dana hingga 406.000 dollar AS kepada pihak yang sama.
Keuntungan Puluhan Miliar
KPK juga mengungkap adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh dari praktik ini. PT Makassar Toraja (Maktour) diduga meraup keuntungan sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR disebut meraih keuntungan hingga Rp40,8 miliar dari pengaturan kuota tersebut.
Total Empat Tersangka
Dengan penambahan dua tersangka baru, total tersangka dalam perkara ini kini menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
KPK menilai pengungkapan aliran dana ini menjadi bagian penting dalam membongkar praktik korupsi kuota haji, termasuk peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan dan distribusi kuota secara tidak sah.(Yuanta)













Tinggalkan Balasan