Ditangkap Polisi, Bandar Arisan Online Mengaku Sejak Awal Sudah Berniat Menipu, Uangnya Untuk Kebutuhan Hidup Serta Gali Lubang Tutup Lubang
![]() |
RS alias Maryuni Kempling saat dimintai keterangan di hadapan wartawan.(Foto: Bang Nur harian7.com) |
Laporan: Bang Nur
Editor: Shodiq
SALATIGA,harian7.com – RS alias Maryuni Kempling bandar arisan online mengaku jika dari awal dirinya sudah ada niat untuk menipu para anggotanya. Hal itu disampaikanya saat pres release di Pendopo Polres Salatiga, Jumat (24/9/2021) siang.
RS mengaku hasil dari menipu digunakan untuk menutup anggota lainya.
“Iya dari awal memang sudah niat menipu. Dan uangnya saya gunakan untuk gali lubang tutup lubang,”ungkap RS yang akrab disapa Maryuni Kempling.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana didampingi Kasubbid Penmas Polda Jawa Tengah AKBP Dwi Retnowati dan Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho dan Kasi Humas Polres Salatiga AKP Hari Slamet Trianto mengatakan, korban ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebelumnya RS kami periksa sebagai saksi yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap,”kata Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, kepada harian7.com.
Dijelaskan Kapolres, RS ditangkap berawal dari laporan korban berinisial F (48) yang turut menjadi salah satu korban dalam arisan bodong yang dijalankan oleh tersangka RA.
“Pelapor F sudah kenal dengan tersangka RS. Kemudian terjalin komunikasi sampai dengan ada perjanjian kesepakatan di tanggal 12 Agustus bahwa uang yang diberikan dari pelapor akan dilipat gandakan atau dilebihkan oleh tersangka,”jelas Kapolres.
Selanjutnya, lanjut Kapolres, pelapor F dan RA juga melakukan perjanjian kesepakatan yang sama sebanyak 10 kali yaitu dengan cara mentransfer ke Rekening terduga tersangka hingga total Rp. 71.300.000, tujuh puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah. Kepada pelapor, RA menjanjikan iming iming keuntungan besar atau akan mengembalikan uang lebih.
“Saat pelapor menagih janji bahwa uang tersebut akan dilebihkan namun saat mendatangi rumahnya tersangka sudah tidak ada. Rumah RS juga sudah didatangi oleh banyak orang yang turut menjadi korban lelang arisan. Merasa jengkel F melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,”ungkap Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, sejumlah korban yang turut melapor ke Polres Salatiga diantaranya FH Warga Derekan Pringapus Kabupaten Semarang dengan kerugian Rp.500.000.000,-, NA warga Ngaglik Argomulyo mengalami kerugian Rp. 341.450.000, ADR warga Mangunsari Kec. Sidomukti, mengalami kerugian Rp.160.000.000,- APL warga Karang Duwet Tingkir, mengalami kerugian Rp.7.200.000,- NA warga Ngalik Argomulyo, mengalami kerugian Rp. 341.450.000,- IA warga Modangan, Sidorejo mengalami kerugian Rp.2.473.200.000,- warga FP Barukan Kab. Semarang mengalami kerugian. Rp. 357.700.000,- AK warga Le Ledok Agomulyo, mengalami kerugian Rp. 316.300.000,- dan MA warga Popongan Bringin, mengalami kerugian Rp. 171.100.000.
“Total kerugian yang dialami para korban sebesar Rp. 4.668.400.000. Guna mempertangung jawabkan perbuatanya RS dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkas Kapolres.
Tinggalkan Balasan