Pasca Dugaan Pemalakan PKL Viral, Kesbangpol Kudus Evaluasi Ormas
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Dugaan aksi premanisme oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kudus memicu respons pemerintah daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus berencana menggelar pembinaan dan evaluasi terhadap sejumlah ormas dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil menyusul viralnya kasus dugaan pemalakan terhadap seorang pedagang es campur di Jalan Sunan Muria, tepat di depan Pengadilan Negeri Kudus. Peristiwa tersebut menyeret nama salah satu ormas dan memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Kepala Kesbangpol Kudus, Andrias Wahyu Adi Setiawan, mengatakan dari total 148 ormas yang terdaftar, hanya ormas tertentu yang akan diundang dalam evaluasi. Seleksi ini dilakukan sebagai langkah strategis menjaga kondusivitas wilayah.
“Meski jumlah ormas di Kabupaten Kudus ada 148, yang akan kita kumpulkan hanya ormas tertentu saja. Ini penting agar keberadaan mereka tetap kondusif dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Andrias, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, agenda pertemuan saat ini masih dalam tahap koordinasi, namun dipastikan segera dilaksanakan sebagai respons cepat atas dinamika yang berkembang.
Terkait kasus yang mencuat, Kesbangpol telah memanggil ormas yang diduga terlibat, yakni Squad Macan Tutul, pada 23 April lalu. Pertemuan tersebut melibatkan Tim Terpadu Pengawasan Ormas yang terdiri dari unsur Polres Kudus, Kodim, Kementerian Agama, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski demikian, hingga kini belum ada sanksi administratif yang dijatuhkan. Kesbangpol masih menunggu proses hukum di kepolisian hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kami masih menunggu proses hukum di kepolisian. Setelah itu baru akan ditentukan langkah lanjutan,” katanya.
Selain itu, Kesbangpol juga menelusuri dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan parkir yang kerap menjadi pemicu konflik antara oknum ormas dan masyarakat.
Di sisi lain, Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus telah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial ER (45) dan MBA (32). Keduanya ditahan sejak 27 April atas dugaan pemerasan terhadap korban berinisial MAD (20).
Kapolres Kudus, Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa tersangka ER awalnya mendatangi korban dan meminta uang secara paksa dengan dalih memenangkan kontrak parkir. Meski sempat viral, pelaku diduga kembali melakukan intimidasi bersama MBA dengan mendatangi rumah korban.
Keduanya bahkan meminta “uang damai” sebesar Rp30 juta. Akibat tekanan psikologis, korban akhirnya menyerahkan Rp20 juta.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik premanisme di wilayah Kudus,” tegas Heru.
Melalui rencana evaluasi ini, pemerintah daerah berharap keberadaan ormas dapat kembali pada fungsi utamanya sebagai mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan, bukan menjadi sumber keresahan, terutama bagi pelaku usaha kecil.













Tinggalkan Balasan