GNPK-RI Apresiasi Kinerja KPK, 8 Pejabat Eselon 3 Juga Diperiksa KPK di Mapolresta Cilacap
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7.COM – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (DPD GBPK-RI) Kabupaten Cilacap mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut dari OTT Bupati dan Sekda Cilacap nonaktif.
“Kami dari DPD GNPK-RI Cilacap mengapresiasi kinerja KPK RI. Sebelumnya,di Mapolresta Cilacap KPK juga telah memeriksa pejabat eselon II, dan dari hari Selasa (28/04/2026) kemarin KPK juga memeriksa pejabat eselon 3,” kata Ketua GNPK-RI Cilacap, Albani Idris, Kamis (30/04/2026).
Ia menegaskan, bahwa pemeriksaan pejabat eselon 3 ini hanya dijadikan saksi atas tindak pidana pemerasan dan penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Bupati dan Sekda Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono.
“Delapan pejabat eselon 3 yang dipanggil itu Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap,” tandas Albani atau yang biasa dipanggil Sentot.
Adapun 8 Pejabat Pemkab Cilacap yang diperiksa, lanjut Sentot yakni:
1. Ratna Harminingsih, Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
2. Fajar Dinar Woko, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
3. Budi Kuspriyanto, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
4. Sumiyarto, Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
5. Mahbub Junaedi, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap.
6. Nur Kholis, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap.
7. Slamet Sugiono, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupten Cilacap.
8. Amri Arafa, Kepala Bidang Hortikultura, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap.
“KPK telah menetapkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang di doggie bag sebesar Rp 610 juta,” pungkasnya. (*)













Tinggalkan Balasan