HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sengketa KPR Kalandra City Mijen Semarang: Dugaan Pelanggaran Prosedur Seret Bank BUMN, Aparat Didesak Turun Tangan

Laporan: Muhamad Nuraeni

SEMARANG | HARIAN7.COM – Sengketa pembiayaan rumah di proyek Perumahan Kalandra City, Mijen, Kota Semarang, memunculkan sorotan serius terhadap kepatuhan hukum perbankan. Law Office Arief & Partners menilai ada persoalan mendasar dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor 659/Pdt.G/2025/PN Smg.

Kuasa hukum penggugat, Shindu Arief Suhartono, menegaskan bahwa kritik pihaknya tidak lepas dari rambu-rambu hukum yang telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sudah menegaskan dalam Pasal 2 bahwa perbankan wajib menjalankan usahanya dengan prinsip kehati-hatian. Bahkan di Pasal 29 ayat (2) ditegaskan bank harus menjaga kesehatan dan menjalankan kegiatan usaha secara prudent. Artinya, penyaluran KPR tidak boleh mengabaikan aspek verifikasi jaminan,” ujar Shindu kepada wartawan (30/4/2026).

Baca Juga:  PTSL Candirejo Diguncang Isu Pungli, Ketua Panitia Beri Penjelasan soal Rapat, Meterai, dan Biaya

Ia menambahkan, persoalan semakin krusial ketika dikaitkan dengan pengikatan jaminan dalam pembiayaan berbasis tanah dan bangunan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 15 ayat (3) mengatur bahwa SKMHT wajib segera ditindaklanjuti menjadi APHT dalam jangka waktu tertentu. Bahkan pada ayat (6) disebutkan jika tidak dipenuhi, maka batal demi hukum. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut kekuatan hukum jaminan itu sendiri,” katanya.

Menurut tim kuasa hukum, dalam perkara ini terdapat dugaan bahwa kewajiban tersebut tidak dijalankan secara tepat waktu, sementara objek yang dibiayai justru telah dibebani hak tanggungan pihak lain.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik hukum dan merugikan konsumen yang sudah membayar cicilan. Di sinilah prinsip kehati-hatian seharusnya menjadi pagar utama,” lanjut Shindu.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Bukti Rekaman Video Akan Diputar

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Luqman Hakim, menyoroti dimensi yang lebih luas ketika pembiayaan melibatkan bank milik negara.

“Jika kita merujuk Undang-Undang Tipikor, Pasal 2 ayat (1) menyebut setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Kemudian Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara. Ini menjadi relevan untuk ditelaah apabila dalam proses pembiayaan ditemukan unsur tersebut,” ujar Luqman.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menyimpulkan adanya tindak pidana.

“Kami tidak menyatakan telah terjadi korupsi. Tetapi karena ini melibatkan entitas BUMN, maka potensi kerugian negara harus diuji secara hukum oleh aparat berwenang,” katanya.

Dalam perkara ini, total kerugian materiil yang diklaim para penggugat mencapai sekitar Rp1,56 miliar. Para konsumen disebut telah memenuhi kewajiban pembayaran, namun dihadapkan pada ketidakpastian hukum atas objek properti yang dibiayai.

Baca Juga:  Dari Jalan Sehat Menuju Tanah Suci: Kisah Haru Setiyani Warga Jurang

Tim kuasa hukum menilai kasus ini menjadi alarm bagi sektor perbankan dan pembiayaan properti untuk memperketat kepatuhan terhadap regulasi.

“Ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, baik bagi perbankan, regulator, maupun pengembang, agar perlindungan konsumen tidak diabaikan,” ujar Luqman.

Law Office Arief & Partners pun mendorong Kejaksaan Negeri Semarang, Otoritas Jasa Keuangan, serta pihak terkait melakukan pendalaman menyeluruh terhadap aspek legalitas pembiayaan, pengikatan jaminan, dan potensi risiko hukum dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk perbankan dan pengembang, belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi atas perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!